GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Bisnis
Beranda » Berita » Pengurus dan Pengawas Swasti Sari Wajib Lolos UKK

Pengurus dan Pengawas Swasti Sari Wajib Lolos UKK

Ketua Pengurus KSP KOPDIT Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd, M.M didampingi Sekretaris Pengurus, Drs. Frans Ola Krowin, saat pose bersama Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono (tengah) belum lama ini.

NTTSatu.ID— Polemik kepengurusan dan pengawasan di KSP Kopdit Swasti Sari kembali mencuat. Sekretaris I Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Drs. Frans Ola Krowin, menegaskan bahwa setiap orang yang hendak menjadi Pengurus maupun Pengawas wajib melewati dan dinyatakan lulus Ujian Kepatutan dan Kelayakan (UKK).

Penegasan tersebut disampaikan Frans mewakili Ketua KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, S.Pd., M.M., saat dihubungi awak media, Senin (10/8/2026).

Menurut Frans, UKK merupakan tahapan yang harus dilewati sebelum seseorang dapat mengikuti proses pemilihan calon Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.

Dengan demikian, seseorang yang tidak mengikuti atau tidak lulus UKK, menurut dia, tidak dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan.

“Jika yang bersangkutan lulus dalam ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi RI, barulah yang bersangkutan dinyatakan layak untuk mengikuti tahapan pemilihan calon Pengurus dan Pengawas,” kata Frans.

Dosen Agribisnis Undana Bawa Inovasi Pengolahan untuk Tingkatkan Pendapatan Petani Oesao

Sebaliknya, apabila peserta dinyatakan tidak lulus atau gugur dalam UKK, maka kesempatan untuk mengikuti tahapan pemilihan Pengurus maupun Pengawas dinyatakan tertutup.

Penegasan tersebut muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir terungkap informasi mengenai adanya pihak yang disebut tidak pernah mengikuti UKK, tetapi kemudian ditetapkan oleh pihak tertentu untuk mengemban tugas sebagai Pengurus maupun Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.

Ia menegaskan, proses penentuan Pengurus dan Pengawas tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.

“Jadi, mekanisme sampai akhirnya seseorang jadi Pengurus atau Pengawas adalah demikian adanya. Bukan sebaliknya, penentuan Pengurus atau Pengawas dilakukan sesuka hati, secara sepihak, bahkan secara inkonstitusional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang tidak pernah mengikuti seluruh rangkaian proses pemilihan tidak semestinya mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.

Bangun Ekonomi Desa, FEB Undana Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan BUMDes di Hane

Menurut Frans, apabila saat ini terdapat pihak yang mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan, maka klaim tersebut tidak benar.

Ia meminta anggota koperasi mengabaikan klaim tersebut dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar.

Frans bahkan mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang tetap bersikeras mengklaim diri sebagai Pengurus atau Pengawas, tindakan tersebut patut diduga berpotensi merugikan lembaga.

Tidak Ada Toleransi Rangkap Jabatan

Frans juga mengungkapkan bahwa selama ini Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari tidak pernah merangkap jabatan sebagai Pengurus atau Pengawas pada koperasi lain.

Bank NTT Dapat Jatah KUR Rp350 Miliar, Charlie Paulus Sebut Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Karena itu, ia meminta pihak yang saat ini mengemban jabatan serupa di koperasi lain untuk mengundurkan diri.

“Lembaga ini tak pernah memberi toleransi akan hal tersebut,” tegasnya.Menurut Frans, prinsip tersebut merupakan bagian dari tata kelola yang selama ini diterapkan di KSP Kopdit Swasti Sari.

Minta Anggota Tak TerprovokasiDi tengah polemik tersebut, Frans meminta seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari tidak terprovokasi oleh informasi yang disebutnya sebagai black campaign yang disebarkan pihak tertentu.

Ia menilai informasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memecah belah anggota demi kepentingan tertentu.

Frans mengimbau anggota tetap mempercayai Pengurus dan Pengawas yang menurutnya sah dan telah dilantik Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT pada 11 Mei 2026.

Ia mengatakan, Pengurus dan Pengawas tersebut saat ini sedang menjalankan mandat yang diberikan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026.

Tiga Persoalan Jadi Amanat RATMenurut Frans, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bagian dari amanat anggota untuk ditindaklanjuti oleh Pengurus dan Pengawas.

Pertama, mengusut tuntas persoalan dana sebesar Rp1 miliar.

Kedua, menelusuri persoalan penulisan buku yang disebut menelan anggaran dalam jumlah fantastis.

Ketiga, mengusut persoalan dana sebesar Rp3 miliar di Koperasi Konsumen Tunas Sari Sejahtera (Kopmen TSS).

Frans menegaskan, Pengurus dan Pengawas saat ini menjalankan amanat tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kepada anggota.Ia juga menekankan bahwa KSP Kopdit Swasti Sari sebagai koperasi primer nasional harus tetap tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Swasti Sari pada hakikatnya tunduk, patuh dan taat, serta berpegang teguh pada semua ketentuan yang berlaku,” katanya.

Karena itu, menurut Frans, seluruh proses terkait Pengurus dan Pengawas harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui penetapan sepihak atau klaim jabatan di luar proses organisasi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement