GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Pakar Hukum Trisakti Sebut Tiga Anggota DPRD TTU Bisa Dipidana

Pakar Hukum Trisakti Sebut Tiga Anggota DPRD TTU Bisa Dipidana

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, pakar hukum menilai para terduga dapat dijerat pidana apabila unsur intimidasi dan pemaksaan terbukti secara hukum.

Perkara tersebut mencuat setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6/2026).

Sebelum meninggal dunia, dr. Icha diketahui sempat menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya setelah menghadapi intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona, TTU, pada Sabtu (13/6/2026).

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dorong Inovasi Praktikum Kimia, Pendidikan Kimia Undana Implementasikan Program LUPIC

Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.

“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 448 mengatur pemaksaan terhadap seseorang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan dengan menggunakan ancaman pencemaran nama baik. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 449 mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia. Ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.

Fickar menambahkan, tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 merupakan delik aduan. Dengan demikian, proses hukum terhadap pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang menjadi korban.

FST Undana Dorong Jemaat GMIT Paulus Naikoten Ubah Limbah Menjadi Berkah dan Bernilai Ekonomi

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa KUHP baru juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai tetap dimungkinkan apabila ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Menurut Fickar, pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Ia juga menegaskan perlunya penegakan aturan etik yang lebih tegas terhadap pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan masyarakat.

Polda NTT Tangkap Admin Akun TikTok Anonim Lika-Liku

Menurutnya, sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, di samping proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement