NTTSatu.ID — Ketua Dusun III, Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Adam Nakmofa, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati melakukan transaksi jual beli tanah di kawasan Petuk III.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul bergulirnya kasus dugaan penyerobotan, pembersihan, penkavlingan hingga penjualan lahan milik sejumlah warga di kawasan Petuk III yang kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Adam meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran lahan murah atau transaksi yang dilakukan oleh oknum yang tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah secara resmi.
Menurutnya, masyarakat yang hendak membeli lahan di wilayah Petuk III harus memastikan terlebih dahulu legalitas tanah yang akan dibeli. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah berkoordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan transaksi.
Ia menjelaskan, tanah-tanah di kawasan Petuk III telah memiliki sertifikat. Karena itu, calon pembeli harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan tanah memang memiliki hak dan dokumen kepemilikan yang sah.
“Jangan tergiur dengan oknum-oknum yang menjual lahan tetapi tidak memiliki sertifikat lahan resmi. Masyarakat yang mau membeli harus berkoordinasi dengan pihak desa supaya seluruh prosesnya berjalan lancar,” ujar Adam.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di Petuk III saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan, pembersihan lokasi, penkavlingan hingga aktivitas penjualan tanah yang diklaim sebagai milik sejumlah warga.
Hingga Senin, 10 Agustus 2026, penyidik Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dari pihak pelapor.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan terkait dugaan penguasaan dan berbagai aktivitas di atas lahan yang menjadi objek perkara.
Kasus ini dilaporkan oleh Keluarga Manu Bahas sejak 10 Februari 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pemilik lahan, Daud Manu, bersama keluarga Manu Bahas mendatangi lokasi lahan mereka di kawasan Petuk III. Kedatangan tersebut dilakukan untuk memastikan dan menandai lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga berdasarkan sertifikat yang dimiliki.
Di lokasi tersebut, mereka memasang papan plang yang mencantumkan nomor sertifikat sebagai penanda kepemilikan.
Selain Daud Manu, terdapat pula sejumlah pemilik lahan lainnya, yakni Yakobis Giri, Mince Bonat dan Yulius Bahas.
Pemasangan plang tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan terhadap status lahan yang menjadi objek persoalan di kawasan Petuk III.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, masyarakat yang berniat membeli tanah di Petuk III diminta tidak terburu-buru melakukan transaksi.
Calon pembeli disarankan memastikan terlebih dahulu identitas pemilik, keberadaan sertifikat, batas-batas tanah serta status lahan. Koordinasi dengan pemerintah desa juga dinilai penting agar transaksi yang dilakukan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Adam menegaskan, kehati-hatian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah, namun kemudian menghadapi persoalan karena lahan yang dibeli ternyata memiliki dokumen atau status kepemilikan yang bermasalah.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat juga diharapkan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum apabila terdapat perselisihan mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah.
Dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran jual beli lahan tanpa dokumen yang jelas.
Sementara itu, proses penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan Petuk III masih terus bergulir di Polda NTT. Pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status serta kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.(*)



Komentar