GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Breaking News: Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Terpisah sebagai Tersangka di Polda NTT

Breaking News: Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Terpisah sebagai Tersangka di Polda NTT

Para dokter, nakes dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi atas intimidasi terhadap dr. Icha di DPRD NTT. (Foto: IDNTimes)

NTTSatu.ID— Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni atau dr Icha, menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026).

Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronica Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketiganya tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 09.00 Wita dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita. Ketiganya diperiksa secara terpisah di ruangan berbeda oleh penyidik Polda NTT.

Nobertus Tubani menjalani pemeriksaan di Subdit I Kamneg. Sementara Therensius Lazakar diperiksa di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Diantara Medali dan Lapangan: Ujian Terberat Kapolda NTT

Sedangkan Veronica Lake menjalani pemeriksaan di Ditres PPA-PPO.

Sebelum pemeriksaan dimulai, ketiganya sempat menunggu beberapa saat di ruang Wassidik Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf, sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan.

Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dan selanjutnya kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku,” kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang Tantang Harun Natonis Tunjukkan PAK dan SK Jafung Lektor Kepala, Siapkan Laporan Pidana Baru

Ricardo menegaskan penyidik tidak akan melakukan penahanan secara sewenang-wenang. Setiap upaya paksa harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik pun tidak serta-merta atau sewenang-wenang melakukan upaya paksa. Kita berdasarkan koridor hukum yang mengatur secara subjektif maupun objektif,” ujarnya.

“Ketentuan mengenai penahanan terhadap ketiga tersangka akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan,” jelasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement