NTTSatu.ID – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., angkat bicara mengenai persoalan administrasi kepangkatan Harun Natonis yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian.
I Made Suardana menjelaskan, sejak awal dirinya menjabat sebagai Rektor IAKN Kupang, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembenahan administrasi kepegawaian, khususnya terkait pangkat, golongan ruang, angka kredit, dan jabatan fungsional dosen.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak institut terhadap administrasi kepangkatan Harun Natonis bukan untuk menghambat karier yang bersangkutan, melainkan memastikan seluruh dokumen dan proses pengusulan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada niat hal-hal yang lain selain untuk memperbaiki administrasi kepangkatan, baik pangkat maupun golongannya, sehingga ke depan tidak lagi bermasalah terkait dengan administrasi yang tidak sesuai,” tegas I Made Suardana.
I Made Suardana mengatakan, berdasarkan penelusuran administrasi yang dilakukan, terdapat persoalan terkait dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dan Surat Keputusan (SK) jabatan fungsional Harun Natonis.
Ia menjelaskan, berdasarkan PAK tahun 2023, angka kredit yang ditetapkan berada pada angka 700. Namun, persoalannya adalah dokumen SK jabatan fungsional yang menjadi dasar administrasi tersebut belum tersedia sebagaimana mestinya.
Padahal, menurut Rektor, keberadaan SK jabatan fungsional merupakan bagian penting dalam proses administrasi kenaikan pangkat seorang dosen.
“Pangkat golongan ruang itu bisa diajukan kalau SK jabatan fungsional sudah ada. Kalau belum ada, itu yang menjadi persoalan,” jelasnya.
I Made Suardana menyebut, berdasarkan penelusuran tersebut, pihaknya kemudian berupaya mengurus penerbitan SK jabatan fungsional Harun Natonis berdasarkan PAK tahun 2023.
Upaya itu bahkan dilakukan dengan meminta rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bimas Kristen dan diminta melengkapi berkas berdasarkan permintaan yang ditindaklanjuti melalui rapat komite integritas dan rapat senat untuk mengajukan penerbitan SK Lektor Kepala.
“Berdasarkan PAK 2023. Itu yang saya urus supaya segera terbit SK-nya. Saya sampai bermohon rekomendasi ke BKN,” ungkapnya.
Menurut I Made Suardana, permintaan rekomendasi tersebut kemudian mendapat respons. Namun, dalam prosesnya, terdapat permintaan agar sejumlah dokumen dan berkas administrasi dilengkapi.
Pihak IAKN Kupang kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Rekomendasi itu dijawab dengan meminta melengkapi berkas. Akhirnya kami lengkapi berkas lagi dengan surat-surat sampai ke senat dan diajukan kembali supaya SK jabatan fungsionalnya segera diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, penerbitan SK tersebut penting agar proses administrasi kepangkatan berikutnya memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Dalam penelusuran tersebut, I Made Suardana mengaku menemukan hal yang menurutnya perlu diperjelas, yakni bagaimana proses kenaikan pangkat sebelumnya dapat berlangsung sementara dokumen jabatan fungsional yang menjadi dasar belum dapat ditunjukkan.
Ia menyebut, apabila seorang dosen akan mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan ruang, maka dokumen jabatan fungsional harus jelas terlebih dahulu.
Menurutnya, berdasarkan PAK tahun 2023, Harun Natonis baru memiliki dasar angka kredit yang kemudian perlu diproses untuk penerbitan SK jabatan fungsional.
“Kalau berdasarkan PAK 2023, beliau sebenarnya baru boleh diusulkan ke IV/a, IV/b, IV/c secara berturut-turut. Tetapi karena sudah terlanjur IV/a, maka IV/b-nya tentu tidak bisa berproses kalau jabatan fungsionalnya belum ada,” ujarnya.
I Made Suardana menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut angka pada pangkat, tetapi menyangkut validitas dokumen yang menjadi dasar kenaikan pangkat.
Rektor juga menanggapi adanya kemungkinan anggapan bahwa Harun Natonis telah memiliki SK yang berkaitan dengan jabatan dan pangkatnya.
Menurut I Made Suardana, setelah dilakukan penelusuran, dokumen yang ditunjukkan bukan merupakan SK jabatan fungsional yang dimaksud, melainkan SK kenaikan golongan ruang IV/a.
Karena itu, pihak IAKN Kupang melakukan telaah lebih lanjut kepada BKN untuk memastikan persoalan tersebut.
“Hasil telaah itu ada dua. Pertama, beliau belum memiliki SK jabatan fungsional berdasarkan PAK 2023. PAK dan SK jabatan fungsional sebelumnya yang dapat dipertunjukkan juga belum ada,” katanya.
Tidak hanya terkait jabatan fungsional, hasil telaah yang dilakukan juga menemukan persoalan lain menyangkut SK kenaikan pangkat.
I Made Suardana mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan pejabat yang menandatangani SK kenaikan pangkat.
Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat ketentuan mengenai pejabat yang memiliki kewenangan untuk menandatangani SK tersebut.
Ia menyebut, dokumen yang ada justru ditandatangani oleh kepala biro, sementara menurut telaah yang diterima, kewenangan tersebut seharusnya berada pada pejabat yang menangani bidang sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan.
“Yang bertanda tangan di SK kenaikan pangkatnya itu tidak sesuai dengan aturan. Karena itu, berdasarkan hasil telaah, harus diperbaiki,” ungkapnya.
Menurutnya, dua persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak IAKN Kupang untuk melakukan perbaikan administrasi.
I Made Suardana kembali menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan untuk menghambat Harun Natonis mendapatkan kenaikan pangkat.
Sebaliknya, kata dia, pembenahan dilakukan agar seluruh administrasi kepangkatan yang bersangkutan memiliki dasar hukum dan administrasi yang kuat.
“Tidak ada niat lain. Ini untuk memperbaiki administrasi kepangkatan, baik pangkat maupun golongannya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila persoalan administrasi tersebut tidak diperbaiki sejak sekarang, maka dapat kembali menjadi kendala ketika yang bersangkutan mengajukan kenaikan pangkat maupun jabatan akademik yang lebih tinggi.
I Made Suardana juga mengungkapkan bahwa persoalan jabatan fungsional tersebut berkaitan dengan proses pengusulan guru besar Harun Natonis.
Menurut Rektor, Harun Natonis sebenarnya telah mengusulkan diri untuk menjadi guru besar sejak 2022. Namun, berdasarkan hasil penilaian tim yang melakukan pemeriksaan terhadap usulan tersebut, pengajuan tersebut belum dinyatakan lulus.
Salah satu catatan yang disebut dalam hasil pemeriksaan adalah persoalan jabatan fungsional.
“Dari tahun 2022 sebenarnya beliau sudah mengusulkan guru besar. Tetapi PAK nya hanya memenuhi untuk jabatan fungsional Lektor Kepala tapi hasilnya berdasarkan PAK yang diterbitkan oleh Pendis hanya memenuhi kum 700 yang hanya memenuhi untuk jabatan fungsional Lektor Kepala,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila diperlukan, hasil pemeriksaan atau penilaian terhadap usulan guru besar tersebut dapat diminta kepada tim yang melakukan pemeriksaan.
“Salah satu poin tim yang memeriksa itu adalah beliau belum memiliki SK jabatan fungsional,” lanjutnya.
Lebih jauh, I Made Suardana menjelaskan bahwa PAK tahun 2023 menjadi salah satu dokumen penting yang kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan administrasi.
Menurutnya, PAK tersebut menetapkan angka kredit yang menjadi dasar untuk proses jabatan fungsional. Namun, penerbitan SK jabatan fungsional tetap harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan administrasi.
Karena itu, pihak IAKN Kupang berusaha memastikan agar SK jabatan fungsional tersebut segera diterbitkan.
Langkah tersebut dinilai penting karena tanpa SK jabatan fungsional yang jelas, proses kenaikan pangkat dan pengusulan guru besar berpotensi kembali menghadapi persoalan.
I Made Suardana menegaskan, persoalan tersebut pada akhirnya merupakan masalah administrasi yang harus dibenahi secara sistematis.
Ia mengatakan, institusi harus memastikan setiap kenaikan pangkat, golongan ruang, jabatan fungsional maupun pengusulan guru besar memiliki dasar dokumen yang sah dan sesuai dengan aturan.
“Bagaimana mungkin bisa naik golongan IV/b sedangkan jabatan fungsional dosennya belum ada? Itu saja yang kami perbaiki,” tegasnya.
Ia berharap seluruh proses perbaikan administrasi tersebut dapat diselesaikan sehingga tidak lagi menjadi persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, pembenahan administrasi bukan hanya untuk kepentingan satu orang dosen, tetapi juga untuk memastikan tata kelola kepegawaian di lingkungan IAKN Kupang berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Harun Natonis mengaku pangkatnya dari Pembina Utama Madya (IV/a) menjadi Pembina Utama (IV/b) dibatalkan oleh Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut pembatalan tersebut membuat haknya sebagai ASN selama dua tahun menjadi tidak jelas.
Hal tersebut disampaikan Harun Y. Natonis kepada media ini, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b ditetapkan terhitung 1 Oktober 2024.
Namun, menurut Harun, pada 31 Oktober 2024 rektor mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut.
“1 Oktober 2024 saya naik pangkat dari 4A ke 4B. Kemudian, tanpa saya tahu ada apa sebenarnya, 31 Oktober 2024 rektor bikin surat ke BKN membatalkan pangkat saya,” ujar Harun mengutip Korantimor, Senin 31 Agustus 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pembatalan tersebut karena menurutnya informasi itu tidak pernah disampaikan kepadanya.
Harun mengatakan persoalan tersebut baru diketahuinya ketika pada 25 Maret 2024 dirinya meminta bendahara memproses penyesuaian gaji berdasarkan pangkat yang dimilikinya.(*)



Komentar