GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Daerah Hukrim
Beranda » Berita » Polisi Terapkan Pasal 466 KUHP dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Rektor IAKN Kupang

Polisi Terapkan Pasal 466 KUHP dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Rektor IAKN Kupang

Ket: Mapolresta Kupang Kota. (Ist)

NTTSatu.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., kini ditangani Kepolisian Resor Kupang Kota.

I Made Suardana melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya setelah insiden yang terjadi di halaman Pascasarjana IAKN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (31/8/2026) pagi.

Dalam perkara tersebut, polisi menyatakan pihak terlapor akan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan laporan tersebut.

“Terlapor dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Jumpatua, melansir Kompas.com.

ICOSASTE 2026 di Kupang, FKIP Undana Bahas Masa Depan Pendidikan di Tengah Ledakan AI

Jumpatua menjelaskan, I Made Suardana telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota pada Senin pagi untuk membuat laporan.

“Iya benar, tadi pagi korban datang ke SPKT. Baru kita terima,” ujar Jumpatua saat dikonfirmasi pada Senin petang.

Laporan tersebut menjadi langkah awal proses hukum atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami pimpinan IAKN Kupang tersebut.

Peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan kampus IAKN Kupang. I Made Suardana disebut menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Rektor IAKN Kupang, Harun Natonis.

Selain menerima laporan, polisi juga telah meminta korban menjalani pemeriksaan medis melalui visum.


FPKP Undana Gelar Konferensi Internasional, Potensi Peternakan dan Laut NTT Jadi Sorotan

Visum dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan sekaligus mendokumentasikan kondisi atau luka yang dialami korban setelah peristiwa tersebut.

“Tadi juga sudah visum. Rencana kami periksa dulu saksi-saksi yang mengetahui kejadiannya,” jelas Jumpatua.

Hasil visum nantinya akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik bersama keterangan korban, saksi, maupun alat bukti lainnya.

Setelah laporan diterima, penyidik Polres Kupang Kota akan memeriksa para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang kronologi dugaan penganiayaan, termasuk rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah insiden berlangsung.

Direktris Piar NTT Sebut Kasus Oknum P3K di TTS Bisa di Pidana

Polisi juga akan mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement