GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kecewa dengan Polda NTT, Keluarga dr Icha Tempuh Langkah Hukum ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI

Kecewa dengan Polda NTT, Keluarga dr Icha Tempuh Langkah Hukum ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI

Perwakilan keluarga, Fabi Banase. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha menyiapkan langkah hukum terhadap Tim Joint Investigation Polda NTT atas penanganan kasus dugaan intimidasi yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka.

Kekecewaan keluarga terutama menyangkut keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar yang merupakan Anggota Komisi I DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB selaku Ketua Komisi III, dan Veronika Lake dari PDIP yang menjabat Sekretaris Komisi III.

Perwakilan keluarga, Fabi Banase, mengatakan keluarga tetap mengapresiasi langkah Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menetapkan ketiga anggota DPRD tersebut sebagai tersangka. Namun, keluarga mempertanyakan alasan para tersangka tidak ditahan.

“Kami berterima kasih karena Tim Joint Investigation Polda NTT sudah cepat menetapkan tiga tersangka. Tetapi kami kecewa karena mereka tidak ditahan,” ujar Fabi dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).

Direktris Piar NTT Sebut Kasus Oknum P3K di TTS Bisa di Pidana

Menurut Fabi, keputusan tidak melakukan penahanan berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, terutama karena ketiga tersangka merupakan pejabat publik yang memiliki posisi politik di DPRD Kabupaten TTU.

Tidak hanya soal penahanan, keluarga juga mempertanyakan status hukum Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan yang bertugas pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menyatakan bukti yang ada belum mencukupi untuk menetapkan Maria sebagai tersangka. Namun, keluarga menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena laporan dan bukti yang mereka serahkan terhadap Maria dinilai memiliki dasar yang sama dengan perkara tiga anggota DPRD yang telah menjadi tersangka.

“Kami mempertanyakan kenapa Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan dan bukti yang kami serahkan sama,” kata Fabi.

Atas kondisi tersebut, keluarga bersama tim kuasa hukum berencana melaporkan Tim Joint Investigation Polda NTT ke Divisi Propam Mabes Polri. Langkah itu disiapkan sebagai bentuk keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Orang Tua Laporkan Dugaan Kumpul Kebo ke Polres TTS, Terlapor P3K Dinsos

Selain melaporkan penyidik ke Propam, keluarga meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dr. Icha. Fabi menegaskan keluarga menginginkan proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka.

“Kami meminta kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri,” tegasnya.

Fabi mengatakan tim hukum keluarga di Jakarta saat ini tengah menyiapkan dokumen dan sejumlah bukti untuk mendukung langkah hukum tersebut. Keluarga menilai beberapa hal dalam proses penyidikan masih perlu dievaluasi, termasuk berkaitan dengan barang bukti dan konstruksi perkara.

Selain jalur hukum internal Polri, keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Fabi mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan meminta keluarga menyiapkan barang bukti.

Bahasa sebagai Kekerasan: Perspektif Linguistik dalam Perkara dr. Icha Pakaenoni

Keluarga berharap seluruh proses hukum perkara dr. Icha berjalan transparan, profesional dan bebas dari intervensi. Mereka juga meminta seluruh pihak yang dinilai memiliki keterlibatan dalam perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian nasional. Kami meminta atensi Mabes Polri dan Komisi III agar perkara ini ditangani secara serius dan tuntas,” pungkas Fabi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement