GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Daerah Opini
Beranda » Berita » Taman Nasional: “Jalan Tengah” Ilmiah dan Regulatif Untuk Menyelamatkan Ekosistem Mutis

Taman Nasional: “Jalan Tengah” Ilmiah dan Regulatif Untuk Menyelamatkan Ekosistem Mutis

Ket: Dokpri (Alberto)

Oleh: Franchy Christian Liufeto (Putra Timor Tengah Selatan)

NTTSatu.ID — Bagi kami yang tinggal di Oenasi-SoE, jarak dan pandangan ke Mutis serasa dekat ketika kabut tidak turun menyelimuti. Dengan warna hutan hijau biru kelam, tumpukan batu dan hamparan pohon Ampupu (Eucalyptus urophylla) menyusun piramida gunung yang menjulang itu bagai ada di depan mata. 

Mutis bagi orang Timor adalah Fatu-Oof, jantung kehidupan dan penyedia air yang menghidupi hampir seluruh daratan Timor. Namun, hari hari ini, jika kita jujur kondisi Mutis sedang tidak baik-baik saja. Ada begitu banyak pemberitaan, upaya, penjelasan, diskusi hingga pada penolakan TN Mutis yang perlu kita dalami lebih jauh, oleh kita sendiri. 

Berkaca pada banyak kawasan hutan lindung yang luasannya terus berkurang, saya mengajak kita merenung dan bertanya : apakah status Cagar Alam (CA) yang selama ini disandang Mutis sudah cukup melindunginya?. Jawabannya, secara ilmiah dan empiris, adalah tidak. 

Masalah dan Bukti Ilmiah : Dilema Ternak dan Ampupu.

Museum NTT Jadi Ruang Belajar Kontekstual Mahasiswa Pendidikan Sejarah Undana

Masalah utama di Mutis jelas yakni adanya konflik ruang antara pola peternakan yang masih tradisional dan regenerasi hutan. Pola lepas bebas  ternak yang membiarkan ternak mencari makan sendiri tanpa pengelolaan padang penggembalaan yang terukur telah membuat ternak-ternak kita merangsek masuk jauh ke jantung hutan.

Secara ilmiah, injakan kaki sapi dan aktivitas merumput yang tidak terkendali justru menghancurkan anakan (semai) pohon Ampupu sehingga hutan di Mutis mengalami “penuaan dini”. 

Benar bahwa ada pohon-pohon besar, tapi tidak ada generasi pengganti pohon-pohon tersebut yang tumbuh. Jika kondisi ini kita biarkan, katakanlah dalam 50 tahun ke depan, Mutis bisa saja menjadi padang gersang. Semua kita tahu, tanpa pohon, tidak ada resapan air. Tanpa air, tidak ada kehidupan di TTS, TTU, Malaka bahkan hingga ke Kupang.

Hasil penelitian terbaru dalam jurnal Forest Ecology and Management (2024) menunjukkan bahwa hutan pegunungan tropis yang mengalami overgrazing (penggembalaan berlebih) kehilangan kemampuan menyerap karbon hingga 40% dan menurunkan debit mata air secara permanen dalam 20 tahun.

Di Mutis, pohon Ampupu adalah “insinyur hidrologi”. Akar Ampupu menangkap kabut dan menyimpannya menjadi air tanah. Laporan penelitian Universitas Nusa Cendana (Undana) sebenarnya telah menyoroti fakta tanpa adanya regenerasi Ampupu, struktur tanah di Timor yang labil akan makin mudah longsor. 

Seminar di GPdI Anugerah Kefamenanu Perkuat Pertumbuhan Iman dan Pelayanan Jemaat

Itu sebabnya, transformasi Mutis menjadi Taman Nasional (TN) bukan sekadar perubahan papan nama di gerbang hutan, melainkan menjadi upaya strategis untuk mempertahankan kehidupan di Mutis. Status Taman Nasional memungkinkan adanya anggaran riset permanen untuk melakukan pembibitan massal (nursery) Ampupu yang tidak mungkin dilakukan jika statusnya hanya Cagar Alam yang pasif.

Cagar Alam vs Taman Nasional: Bedanya bagi Rakyat

Inilah poin yang sering disalahpahami. Dalam aturan hukum kita (UU No. 5 Tahun 1990): 

• Cagar Alam (CA): Adalah kawasan yang “tertutup rapat”. Secara regulasi, hampir tidak ada aktivitas manusia yang dibolehkan di sana kecuali penelitian. Artinya, secara hukum, masyarakat yang masuk ke CA untuk mengambil madu atau menggembala sebenarnya sudah melakukan pelanggaran.

• Taman Nasional (TN): Adalah kawasan yang dikelola dengan Sistem Zonasi. Di sinilah letak kekuatannya. TN membagi wilayah menjadi zona inti (yang harus dijaga total), zona rimba, dan yang terpenting: Zona Pemanfaatan Tradisional.

TTU Gaet Investasi Rp2,5 Triliun, Tambak Garam Raksasa Segera Dibangun di Pantura

Dengan status TN, pemerintah secara legal dapat mengakomodasi hak masyarakat adat melalui zona pemanfaatan. Masyarakat tetap bisa mengambil hasil hutan bukan kayu atau melakukan aktivitas budaya tertentu di zona yang telah disepakati. Ini adalah bentuk pengakuan hukum yang lebih fleksibel dibanding status Cagar Alam yang kaku.

Belajar dari Pengalaman Nasional dan Global.

Pengawasan hutan yang tidak sistematis hanya akan menyebabkan pengelolaan yang lemah dan kurangnya integrasi antara kepentingan ekologi dan ekonomi, yang dapat berujung pada kemunduran pengelolaan kawasan dan luasan hutan.

Status Taman Nasional membawa anggaran yang lebih pasti, personel polisi kehutanan untuk pengawasan dan manajemen yang lebih terstruktur di bawah koordinasi pemerintah pusat dan daerah. 

Poin kritisnya adalah: Taman Nasional bukan berarti pemerintah “mengambil alih” secara sepihak. Justru dalam format TN, kolaborasi atau co-management dengan masyarakat adat menjadi syarat mutlak keberhasilan.

Kita perlu melihat bahwa masalah di Mutis, yaitu konflik antara ternak, manusia dan hutan, juga dialami oleh belahan dunia lain. Perubahan dari status perlindungan ketat (seperti Cagar Alam) menuju pengelolaan berbasis zonasi (Taman Nasional) telah terbukti menyelamatkan ekosistem sekaligus ekonomi rakyat.

a. Belajar dari Yellowstone, Amerika Serikat: Ini adalah Taman Nasional pertama di dunia. Awalnya, mereka gagal karena mengabaikan peran predator dan pola penggembalaan. Namun, setelah menerapkan manajemen zonasi yang ketat dan berbasis sains, mereka berhasil memulihkan aliran sungai hanya dengan mengatur vegetasi. Pelajarannya?. Manajemen manusia dan ternak jauh lebih efektif daripada sekadar melarang orang masuk hutan.

b. Keberhasilan Taman Nasional Simien, Ethiopia: Secara geografis mirip dengan Mutis (dataran tinggi). Masyarakat lokal awalnya menolak karena takut kehilangan lahan gembala. Namun, melalui kebijakan Taman Nasional, pemerintah membangun “Zona Penyangga” di mana masyarakat diajarkan teknik cut-and-carry (ngarit) daripada melepas ternak. Hasilnya? Populasi satwa endemik naik, dan pendapatan masyarakat dari ekowisata meningkat 300%.

Menepis Ketakutan Hilangnya Hak Suara Masyarakat.

Banyak orang tua dan masyarakat khawatir bahwa status TN akan membuat mereka tidak mendapat kesempatan bahkan diusir. Sebagai akademisi dan putra daerah, saya tegaskan: justru di dalam sistem Taman Nasional, mekanisme pengawasan publik harusnya lebih terbuka.

Dalam pengelolaan TN modern, ada yang disebut dengan Kemitraan Konservasi. Masyarakat adat bukan lagi dianggap sebagai “perusak”, melainkan sebagai “penjaga”. Pola peternakan lama yang membiarkan sapi masuk ke hutan harus kita transformasikan bersama.

Pemerintah wajib membantu masyarakat membangun padang penggembalaan yang berkualitas di luar zona inti, sehingga sapi tetap gemuk namun pohon Ampupu tetap tumbuh.

Mutis Sebagai “Paru-Paru” Timor.

Mutis menjalankan fungsi ekologisnya menjadi penyedia air melalui sungai-sungai yang mengalir ke Benenain, Noelmina, dan lainnya. Jika kita terus bertahan dengan pola lama yang tidak terkelola, kita sebenarnya sedang merencanakan kekeringan massal bagi keturunan kita. 

Perubahan status menjadi Taman Nasional adalah upaya ilmiah untuk memperjelas batas mana yang harus dikonservasi secara ketat sebagai pabrik air, dan mana yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk kesejahteraan.

Kita tidak akan kehilangan hak untuk mengontrol sebab justru kita mendapatkan panggung legal untuk menagih janji pemerintah dalam menjaga Mutis. Mari kita kawal bersama transisi ini. Kita butuh ketegasan zona, kita butuh manajemen yang serius dan kita butuh keterlibatan masyarakat-masyarakat adat sebagai mitra sejajar. Pada akhirnya, menjaga Mutis adalah menjaga kehormatan manusia Timor.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement