NTTSatu.ID- Dugaan praktik mafia kuota pengeluaran sapi kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kebijakan kuota pengeluaran sapi tahun 2026 sebanyak 13.200 ekor kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah sumber menyebutkan, pembagian kuota tersebut diduga tidak dilakukan secara terbuka. Kuota pengeluaran sapi disebut lebih banyak diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar dari luar daerah.
Sementara itu, pelaku usaha lokal dan peternak asli daerah disebut tidak mendapatkan bagian. Kondisi ini memicu kemarahan sejumlah pelaku usaha kecil di TTS.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, Jhon Banunaek diduga berperan dalam menentukan siapa saja yang mendapatkan kuota pengeluaran sapi.
Sumber yang mengetahui proses itu menyebutkan, pembagian kuota tidak lepas dari dugaan praktik suap. Sejumlah pengusaha besar dari luar daerah disebut memberikan “setoran” agar bisa mendapatkan kuota pengeluaran sapi.
“Kuota sapi tahun 2026 sebanyak 13.200 ekor itu diduga dikuasai pengusaha besar. Ada dugaan praktik suap kepada PLT Kadis agar mereka bisa mendapat jatah,” kata sumber tersebut.
Menurutnya, praktik semacam ini merugikan peternak lokal yang seharusnya menjadi pihak pertama yang menikmati peluang ekonomi dari sektor peternakan.
Banyak anak daerah yang selama ini bergerak di bidang perdagangan ternak justru tidak mendapatkan akses. Mereka mengaku tersingkir dari sistem pembagian kuota tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka kebijakan kuota sapi di TTS tidak hanya merugikan peternak lokal, tetapi juga berpotensi merugikan daerah.
Pengelolaan kuota yang tidak transparan berpotensi menghilangkan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak memberi dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.
Sumber tersebut juga menilai pelaksanaan pengeluaran ternak sapi di TTS menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
“Pelaksanaan pengeluaran ternak sapi ini tidak sejalan dengan semangat Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4),” ujarnya.
Aturan tersebut pada prinsipnya mengatur agar distribusi ternak dilakukan secara transparan, tertib, dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal.
Namun dalam praktiknya, kebijakan yang berjalan justru dinilai menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, Jhon Banunaek, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik mafia kuota sapi dan dugaan suap tersebut. (*)


Komentar