Oleh: Uly Jonathan Riwu Kaho
NTTSatu.ID — Refleksi 81 tahun kemerdekaan tentang keadilan pendidikan, kesejahteraan dan perlindungan guru-dosen, tingginya Anak Tidak Sekolah di NTT, serta perlunya kebijakan afirmatif bagi perguruan tinggi swasta di daerah 3T.
Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka seharusnya mendorong kita untuk berani mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: sejauh mana pendidikan kita telah benar-benar menjadi ruang kemerdekaan? Jawabannya tentu tidak cukup dilihat dari bertambahnya sekolah, meluasnya kampus, atau meningkatnya jumlah pendidik. Kemerdekaan pendidikan baru bermakna apabila setiap anak mempunyai peluang yang adil untuk belajar; guru dan dosen dapat menjalankan profesinya dengan sejahtera, aman, dan bermartabat; serta institusi pendidikan di daerah memperoleh kesempatan yang wajar untuk berkembang sesuai tantangan wilayahnya.
Dari Nusa Tenggara Timur, persoalan itu terlihat dengan sangat jelas. Pendidikan di wilayah kepulauan tidak pernah sekadar berbicara tentang proses belajar di dalam kelas. Di sini ada persoalan jarak, kemiskinan keluarga, keterbatasan transportasi, ketimpangan infrastruktur, akses digital, dan kemampuan masyarakat membiayai pendidikan.
Karena itu, ketika membicarakan masa depan pendidikan Indonesia, kita tidak boleh hanya memakai pengalaman kota besar sebagai ukuran tunggal. Keadilan justru diuji dari seberapa jauh negara sanggup memastikan bahwa anak, guru, dosen, sekolah, dan perguruan tinggi di daerah pinggiran tidak tertinggal hanya karena mereka memulai dari kondisi yang berbeda.
NTT dan Luka Ketidakadilan Pendidikan
Data pendidikan NTT menunjukkan bahwa pekerjaan besar kita masih jauh dari selesai. Pada 2025, rata-rata lama sekolah penduduk berusia 25 tahun ke atas di provinsi ini berada pada angka 8,22 tahun. Secara sederhana, angka tersebut menunjukkan bahwa rata-rata capaian pendidikan penduduk dewasa NTT belum mencapai sembilan tahun penuh.
Di saat yang sama, persoalan Anak Tidak Sekolah masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data BPMP NTT yang dipublikasikan melalui Ombudsman pada pertengahan 2025, jumlah ATS mencapai lebih dari 145 ribu anak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Tiga wilayah dengan jumlah besar antara lain Timor Tengah Selatan, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Kupang. Tingginya masalah ini bahkan mendorong Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan kebijakan khusus percepatan penanganan ATS.
Angka tersebut tidak boleh kita baca sebagai deretan statistik semata. Di baliknya ada anak yang meninggalkan sekolah karena keluarganya tidak mampu, rumahnya terlalu jauh, harus bekerja, menghadapi persoalan sosial, atau kehilangan keyakinan bahwa pendidikan dapat mengubah hidupnya. Ketika jumlah anak di luar sekolah masih sangat besar, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia NTT pada masa depan. Masalah ATS bukan semata tanggung jawab sektor pendidikan, tetapi bersinggungan langsung dengan kemiskinan, kesehatan, perlindungan anak, ketenagakerjaan, pembangunan desa, dan struktur kesempatan ekonomi.
Berbagai langkah pemerintah tentu perlu diapresiasi, termasuk upaya menekan biaya pendidikan menengah dan mempercepat pengembalian anak ke sekolah. Namun keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang diluncurkan. Ukurannya harus terlihat pada perubahan nyata: anak yang kembali belajar, keluarga miskin yang tidak lagi harus memilih antara biaya sekolah dan kebutuhan pokok, serta sekolah yang mampu mempertahankan peserta didiknya sampai lulus.
Guru NTT: Pengabdian Tidak Boleh Terus Dibayar dengan Ketidakpastian
Kita terbiasa menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Ungkapan itu mulia, tetapi dapat berubah menjadi ironi apabila penghormatan sosial tidak diikuti oleh kepastian kesejahteraan. Pada 2026, pemerintah menampilkan pengalaman sejumlah guru non-ASN di NTT yang tetap mengajar di tengah tekanan ekonomi dan persoalan transportasi menuju sekolah. Salah satunya adalah Yustina Yuniarti, guru di Kabupaten Sikka, yang menceritakan bahwa tunjangan profesi yang diterimanya tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga ikut menopang pendidikan anggota keluarganya.
Cerita seperti itu menunjukkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi, kebijakan tunjangan telah memberi manfaat langsung kepada guru. Di sisi lain, ia mengingatkan kita bahwa kondisi ekonomi sebagian pendidik masih rentan. Pemerintah pada 2026 meningkatkan insentif untuk guru non-ASN dan memperkuat skema tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi. Langkah tersebut merupakan kemajuan. Namun yang perlu kita ingat, tunjangan bukanlah keseluruhan pendapatan dan kesempatan untuk memperoleh sertifikasi maupun status kepegawaian tidak dirasakan secara sama oleh semua guru.
Bagi guru di daerah 3T, biaya menjalankan profesi sering kali lebih besar daripada yang terlihat di atas kertas. Mereka harus menanggung ongkos perjalanan, menghadapi akses internet terbatas, mengikuti pelatihan dari lokasi yang jauh, dan bekerja di sekolah yang tidak selalu memiliki fasilitas memadai. Oleh sebab itu, keadilan kesejahteraan tidak cukup dibangun melalui prinsip bahwa semua orang memperoleh nominal seragam. Kebijakan harus mampu mempertimbangkan medan pengabdian, biaya profesional, tingkat kesulitan wilayah, dan daya dukung daerah.
Negara tidak semestinya menjadikan pengorbanan pribadi guru sebagai penyangga diam-diam bagi kelemahan sistem pendidikan. Pengabdian patut dihormati, tetapi pengorbanan yang terus-menerus tidak boleh dianggap sebagai keadaan normal.
Pada titik inilah PGRI perlu terus memperkuat maknanya sebagai organisasi profesi. PGRI tidak cukup hadir sebagai wadah keanggotaan atau penyelenggara kegiatan seremonial. Ia harus menjadi ruang advokasi ketika hak pendidik terabaikan, tempat pembinaan ketika profesionalitas perlu ditingkatkan, sekaligus penjaga kehormatan ketika kode etik profesi diuji.
PTS di NTT: Jangan Samakan Garis Finis ketika Garis Start Berbeda
Ketimpangan juga terlihat pada pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi Swasta di NTT memikul fungsi sosial yang sangat besar karena menjadi pintu masuk bagi banyak lulusan SMA/SMK yang tidak dapat menjangkau perguruan tinggi negeri atau kampus besar di luar daerah. Data yang pernah dikemukakan Ombudsman NTT dengan merujuk statistik 2024 menunjukkan bahwa proporsi lulusan pendidikan menengah yang melanjutkan ke perguruan tinggi masih sekitar sepertiga. Artinya, memperluas akses pendidikan tinggi di NTT belum dapat dianggap sebagai pekerjaan yang selesai.
Dalam situasi tersebut, keberadaan PTS seharusnya dilihat sebagai bagian dari infrastruktur pendidikan bangsa. PTS membantu negara menjangkau kelompok masyarakat yang secara geografis dan ekonomis sulit dilayani apabila hanya mengandalkan PTN. Aspirasi yang disampaikan para pimpinan perguruan tinggi di NTT kepada Komisi X DPR pada 2026—mulai dari kebutuhan tambahan KIP Kuliah, beasiswa afirmasi, dukungan sarana-prasarana, hingga percepatan sertifikasi dosen—menunjukkan bahwa kebutuhan penguatan itu bukan asumsi, melainkan persoalan nyata yang dirasakan di lapangan.
Kita tentu tidak boleh meminta standar mutu pendidikan tinggi diturunkan. Justru sebaliknya, standar nasional harus tetap dijaga. Persoalannya terletak pada cara negara memperlakukan institusi yang mempunyai titik awal sangat berbeda. Kampus dengan basis mahasiswa besar, jejaring industri kuat, laboratorium lengkap, dana riset luas, dan akses mudah terhadap dosen bergelar doktor memiliki daya dukung yang berbeda dengan PTS di daerah yang harus menjaga biaya kuliah tetap terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Ketika indikator akhir diberlakukan secara seragam tetapi dukungan untuk mencapai indikator tersebut tidak setara, kebijakan mutu dapat berubah menjadi tekanan struktural. PTS kecil di daerah berisiko terus tertinggal bukan karena tidak memiliki kemauan menjaga mutu, melainkan karena harus menjalankan misi akses dengan sumber daya terbatas. Dalam kondisi ekstrem, institusi yang justru penting bagi masyarakat miskin dapat mengalami kesulitan operasional dan kehilangan kemampuan menjangkau calon mahasiswa.
Karena itu, saya mengusulkan prinsip mutu afirmatif bagi PTS daerah 3T. Standarnya tetap nasional, tetapi dukungan untuk mencapai standar harus mempertimbangkan kondisi wilayah. Bentuknya dapat berupa dana penguatan institusi berbasis kebutuhan, alokasi KIP Kuliah yang lebih sensitif terhadap kemiskinan daerah, laboratorium bersama, konsorsium riset dengan PTN, pendampingan akreditasi, percepatan sertifikasi dan jabatan akademik dosen, serta insentif bagi program studi yang mempertahankan layanan pendidikan di daerah dengan pasar mahasiswa yang terbatas.
Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta yang diluncurkan pemerintah pada 2026 merupakan arah yang baik. Namun bagi NTT, afirmasi tidak boleh berhenti sebagai program umum. Ia perlu diterjemahkan menjadi keberpihakan kebijakan yang memperhitungkan realitas wilayah kepulauan dan keterbatasan ekonomi masyarakat.
Perlindungan Hukum: Membela Profesi tanpa Menciptakan Impunitas
Persoalan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari martabat dan keamanan dalam menjalankan profesi. Guru dan dosen saat ini bekerja dalam lingkungan sosial yang semakin kompleks. Konflik yang dulu mungkin dapat diselesaikan melalui komunikasi di sekolah atau kampus kini lebih mudah berkembang melalui media sosial, laporan hukum, tekanan publik, atau perselisihan administratif. Karena itu, sistem perlindungan profesi harus menjadi bagian penting dari pembaruan pendidikan.
Regulasi terbaru di lingkungan pendidikan dasar dan menengah telah memperluas cakupan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga penghormatan terhadap pelaksanaan profesi, keamanan dan kesehatan kerja, serta karya intelektual pendidik. Di pendidikan tinggi, Undang-Undang Guru dan Dosen juga memberi dasar perlindungan bagi dosen ketika melaksanakan tugas profesional. Sementara itu, proses pembahasan RUU Sisdiknas pada 2026 membuka kesempatan untuk menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar agar perlindungan profesi menjadi lebih jelas dan efektif.
Namun perlindungan profesi tidak sama dengan kekebalan dari pertanggungjawaban. Guru dan dosen yang bekerja dengan itikad baik dan sesuai standar profesi harus dilindungi dari intimidasi, tekanan yang tidak proporsional, diskriminasi, dan proses hukum yang dilakukan secara serampangan. Sebaliknya, tindakan kekerasan, pelecehan, diskriminasi, atau pelanggaran serius terhadap peserta didik tetap harus diperiksa secara adil.
Yang kita perlukan adalah mekanisme yang mampu membedakan persoalan pedagogis, pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, sengketa administratif atau keperdataan, dan tindak pidana. Tidak setiap konflik pendidikan semestinya langsung ditarik ke wilayah pidana, tetapi tidak setiap masalah pula dapat diselesaikan hanya dengan alasan solidaritas profesi.
Undang-undang sebenarnya telah menempatkan organisasi profesi guru bukan sekadar sebagai tempat berhimpun. Organisasi profesi memikul tanggung jawab menjaga standar etik, membantu anggota ketika menghadapi persoalan hukum, melindungi pelaksanaan tugas profesional, serta mendorong peningkatan kualitas profesi. Dalam kerangka itu, Dewan Kehormatan Guru seharusnya berfungsi nyata sebagai ruang pemeriksaan etik yang kredibel.
PGRI terus dan perlu menghidupkan fungsi tersebut secara lebih tegas. Membela guru bukan berarti membenarkan semua tindakan guru. Pembelaan yang bermartabat justru memastikan adanya proses yang adil, pendampingan yang layak, dan keberanian untuk menegakkan kode etik apabila memang terjadi pelanggaran.
Untuk dosen, reformasi regulasi juga perlu memberi kejelasan yang lebih kuat. Dosen, terutama di PTS, membutuhkan jalur perlindungan ketika menghadapi konflik akademik, ketidakadilan ketenagakerjaan, persoalan kebebasan akademik, atau ketidakpastian penghasilan. PGRI, asosiasi perguruan tinggi, LLDIKTI, dan pemerintah harus membangun mekanisme koordinasi yang tidak membuat dosen berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan profesi.
PGRI dan Agenda Kemerdekaan Pendidikan
PGRI lahir dari sejarah perjuangan bangsa. Karena itu, tantangan organisasi hari ini bukan hanya mempertahankan eksistensi, melainkan memastikan semangat perjuangan tersebut tetap relevan dengan kebutuhan pendidik masa kini. Ada sedikitnya empat agenda yang harus terus diperjuangkan: kesejahteraan yang berkeadilan, perlindungan profesi yang efektif, penegakan kode etik yang dapat dipercaya, dan pemerataan mutu pendidikan antarwilayah.
PGRI juga harus menjadi penghubung yang kuat antara pengalaman daerah dan proses pembentukan kebijakan nasional. Suara guru di desa, dosen PTS kecil, tenaga kependidikan, dan keluarga yang berjuang mempertahankan anaknya di sekolah harus sampai ke ruang pengambilan keputusan. Regulasi pendidikan tidak boleh hanya lahir dari pengalaman institusi yang sudah mapan, sementara kondisi daerah 3T diperlakukan sebagai pengecualian.
RUU Sisdiknas harus digunakan sebagai momentum untuk memperbaiki arah tersebut.
Undang-undang baru perlu menghadirkan formula pembiayaan yang lebih peka terhadap kesenjangan wilayah, memperkuat perlindungan dan kesejahteraan guru serta dosen, menjamin kesetaraan kesempatan antara lembaga negeri dan swasta, dan membuka ruang afirmasi yang lebih nyata bagi sekolah maupun perguruan tinggi yang bekerja di daerah sulit.
Dalam konteks itu, organisasi profesi harus diberi ruang yang cukup untuk melakukan pembinaan, mediasi, pendampingan, advokasi, dan penegakan etik. Negara tidak perlu takut pada organisasi profesi yang kuat. Justru organisasi profesi yang sehat dapat menjadi mitra kritis pemerintah sekaligus penjaga kualitas anggotanya.
Pada 17 Agustus 2026, ketika Merah Putih kembali dikibarkan, kita akan kembali mengenang amanat besar kemerdekaan: mencerdaskan kehidupan bangsa. Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, amanat itu belum selesai.
Kemerdekaan pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai terbukanya pintu sekolah. Ia harus berarti bahwa anak dari keluarga miskin di NTT dapat menuntaskan pendidikannya tanpa memaksa keluarganya memilih antara biaya sekolah dan kebutuhan hidup. Ia harus berarti bahwa guru dapat mengajar tanpa mempertaruhkan kesejahteraan keluarganya; dosen dapat menjalankan tridarma dengan penghargaan dan perlindungan yang layak; serta PTS di daerah 3T mampu memenuhi standar mutu tanpa dibiarkan sendirian menghadapi ketimpangan sumber daya.
Indonesia membutuhkan pendidikan yang tidak hanya bermutu, tetapi juga adil. Standar nasional boleh tinggi, tetapi kebijakan harus memahami bahwa setiap daerah tidak berangkat dari garis yang sama. Profesionalitas guru dan dosen harus terus dituntut, tetapi negara dan organisasi profesi juga wajib menunjukkan profesionalitas dalam menjamin hak, perlindungan, dan pengembangan mereka.
Dari NTT, ujung selatan Indonesia, pesan kemerdekaan itu sederhana: jangan meminta pendidik memerdekakan pikiran generasi bangsa jika profesinya sendiri masih dibelenggu ketidakpastian kesejahteraan, ketimpangan dukungan, dan kerentanan hukum. Memerdekakan pendidik bukanlah kepentingan guru dan dosen semata. Itu adalah cara kita menyelamatkan masa depan Indonesia.
Catatan untuk redaksi: Angka statistik dan kebijakan dalam tulisan ini merujuk pada publikasi BPS NTT, BPMP/Ombudsman NTT, Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, DPR RI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)



Komentar