GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hiburan
Beranda » Berita » Tersangka Utama Masih Jalan-Jalan, Dirresnarkoba Polda NTT Lebih Dulu “Masuk Tacu”

Tersangka Utama Masih Jalan-Jalan, Dirresnarkoba Polda NTT Lebih Dulu “Masuk Tacu”

Foto: konferensi pers kasus Poppers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., sertaKasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025). Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media.

NTTSatu.ID- Kasus peredaran obat keras ilegal jenis poppers di wilayah Nusa Tenggara Timur menyeret banyak anggota polisi.

Tersangka utama yang diduga berada di balik jaringan distribusi poppers hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau jalan- jalan belum berhasil ditangkap.

Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ardianto Tejo Baskoro, justru lebih dulu “masuk tacu” atau diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Di tengah pemeriksaan terhadap perwira yang sebelumnya memimpin pengungkapan kasus tersebut, tersangka utama dalam jaringan poppers justru masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol Ardianto diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan saat menangani perkara peredaran poppers yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

Mbah Dragon Latih Public Speaking Kreatif di IAKN Kupang

Kabid Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan Ardianto bersama sejumlah penyidik diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH.

Nilai dugaan pemerasan tersebut disebut mencapai Rp375 juta.

Menurut Andra, praktik tersebut dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan para tersangka.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung antara Maret hingga Juli 2025.

Saat itu Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal jenis poppers.

Kuota Sapi di TTS Disorot, Plt Kadis Peternakan Diduga Terima Suap

Dalam proses penyidikan itu kemudian muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Propam lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa personel yang diduga terlibat.

Mereka antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Selain memeriksa para anggota, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.

Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Ardianto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.

Kuasa Hukum Pemda TTU Sebut Vaksin 4 Miliar yang Digugat Tidak Tercatat dalam Dokumen Resmi

Ia kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divpropam Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran anggota.

Menurut dia, penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Namun di balik proses pemeriksaan internal itu, perkembangan perkara poppers justru menimbulkan tanda tanya baru.

Salah satu tersangka utama yang diduga berada di balik jaringan peredaran poppers hingga kini belum berhasil ditangkap.

Tersangka tersebut masih berstatus daftar pencarian orang.

Status buron itu membuat proses hukum perkara poppers ikut terhambat.

Pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan bahkan belum dapat dilakukan.

Perwira yang dulu memimpin pengungkapan jaringan poppers kini lebih dulu harus menghadapi pemeriksaan Propam.

Sementara tersangka utama yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran poppers justru masih jalan – jalan ke China.

Kasus ini sendiri pernah diumumkan secara terbuka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada 2025.

Saat itu Kombes Pol Ardianto memimpin langsung pengungkapan jaringan poppers yan marak di NTT.

Dalam konferensi pers di Kupang, Dir Narkoba itu menyampaikan bahwa sekitar 14 ribu botol poppers berhasil disita.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR pada November 2024.HYR ditangkap di Kota Kupang setelah kedapatan memiliki 15 botol poppers.

Dari hasil pemeriksaan, HYR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit.

Jefri diketahui memasarkan poppers melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.

Ia berperan sebagai affiliator yang mempromosikan produk tersebut dan memperoleh komisi dari setiap penjualan.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial SW di Surabaya yang diduga mengimpor poppers dari China.

Meski sejumlah tersangka telah diamankan, satu figur yang disebut berada di lingkaran jaringan poppers hingga kini masih belum tertangkap.

Tersangka utama masih berstatus DPO, sementara direktur narkoba yang dulu memimpin pengungkapan kasus tersebut justru lebih dulu harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement