GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hiburan
Beranda » Berita » Penyidik Oryanto Toni dan Tersangka Diduga Bertransaksi ke Rekening Siluman Dirnarkoba Polda NTT

Penyidik Oryanto Toni dan Tersangka Diduga Bertransaksi ke Rekening Siluman Dirnarkoba Polda NTT

Ket Foto: Sutardi Finata

NTTSatu.ID- Kasus peredaran obat perangsang jenis poppers yang sempat diungkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda NTT menjerat banyak perwira.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama Kanit Narkoba Samsul Hadi, memeras tersangka dalam penanganan kasus pengedar poppers.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pengedar poppers bernama Sutardi Finata sempat ditangkap oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur namun akhirnya dilepaskan kembali.

Ia diduga merupakan salah satu pemasok utama dalam jaringan peredaran poppers yang beroperasi hingga wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka awal Hen Yosdad Rumbino di Kupang.

Hanny Babys Ukir Sejarah di Kejurnas Adventure Offroad 2026, Harumkan Nama NTT di Kancah Nasional

Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Jefry Hutasoit di Jakarta yang diduga berperan sebagai afiliator atau penjual dalam jaringan tersebut.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke seseorang bernama Sutardi Finata. Penyidik akhirnya menangkap Sutardi Finata di wilayah Surabaya–Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan distribusi poppers tersebut.

Dalam proses hukum, berkas perkara kasus ini disebut dipecah (split) dari satu laporan polisi menjadi beberapa berkas tersangka.

Namun demikian, penanganannya kemudian memunculkan sejumlah kejanggalan.

Mbah Dragon Kembali Berbagi Berkat di NTT, Guru dan Pemuda Gereja Antusias Belajar Gospel Magic

Tersangka Hen Yosdad Rumbino tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Ia diketahui mengidap HIV dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap hari kepada penyidik.

Sementara itu, tersangka Jefry Hutasoit tetap menjalani proses hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ia memenuhi panggilan penyidik dan kemudian diserahkan ke jaksa penuntut umum dalam proses tahap dua.

Hingga kini, perkaranya masih bergulir di pengadilan.

Sutardi Finata, meski sempat ditangkap dan ditahan oleh penyidik, ia kemudian tidak dihadirkan dalam proses tahap dua saat berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sutardi Finata justru ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.

Mbah Dragon Latih Public Speaking Kreatif di IAKN Kupang

Sejumlah sumber internal menyebutkan, sebelum penetapan status DPO itu terjadi, sempat dilakukan perjalanan tim penyidik ke Jawa Timur untuk bertemu dengan Sutardi Finata.

Tim yang disebut berangkat ke Surabaya terdiri dari beberapa anggota penyidik, termasuk Ardiyanto Tedjo Baskoro, AIPDA Oryanto Toni, AKP Hadi Samsul Bahri, Brigpol A, IPDA BB, serta BRIPDA Jimy G yang diketahui merupakan ajudan Direktur Reserse Narkoba.

Dalam perjalanan tersebut, diduga terjadi pertemuan dengan Sutardi Finata di sebuah apartemen di wilayah Surabaya.

Pertemuan itu, muncul dugaan adanya negosiasi antara tersangka dan oknum penyidik terkait upaya penyelesaian kasus yang menjeratnya.

Sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa dalam pertemuan itu diduga terjadi transaksi keuangan di sebuah mesin ATM antara pihak penyidik dan tersangka.

AIPDA Oryanto Toni diduga mengawal Sutardi Finata di sebuah ATM saat melakukan transaksi ke rekening siluman milik Dir Narkoba Polda NTT.

Setelah pertemuan itu, Sutardi Finata tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO dalam berkas perkara.

“ Ada salah satu ATM yang dibawa oleh Oryanto dan diserahkan ke Dir Narkoba,” jelas salah satu sumber terpercaya NTTSatu.ID.

Yang lebih menarik, penyidik yang mengungkap rangkaian dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini justru dipindahtugaskan.

Penyidik tersebut dimutasi ke wilayah perbatasan Timor Leste, jauh dari berkas perkara di Polda NTT. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement