NTTSatu.ID- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) digugat secara perdata oleh PT CML Metro Medika di Pengadilan Negeri Kefamenanu terkait dugaan tidak dibayarkannya biaya pengadaan vaksin dan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Kfm sejak 26 Februari 2026.
Penggugat menuntut pemerintah daerah membayar kerugian materiil sebesar Rp4.299.532.377 yang disebut terkait pengadaan Vaksin Gardasil dosis I, II, dan III serta pengerjaan sistem digitalisasi layanan kesehatan.
Terkait itu, pihak Pemerintah Kabupaten TTU melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Kuasa hukum Pemda TTU, Mario Kebo, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki alasan kuat mengapa pembayaran tersebut belum dapat dilakukan.
Menurut Mario, proyek pengadaan vaksin serviks dan sistem digitalisasi Puskesmas Sasi tidak tercantum dalam dokumen resmi perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) milik Dinas Kesehatan Kabupaten TTU.
Selain itu, proyek tersebut juga tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar penggunaan anggaran pemerintah.
Mario juga menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat dalam Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2025 maupun dalam dokumen perubahan APBD.
“Karena tidak tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, pemerintah daerah tentu tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran,” jelasnya.
Menurutnya, pembayaran anggaran pemerintah harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mario mengatakan bahwa pemerintah daerah pernah mengusulkan agar anggaran tersebut dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten TTU Tahun 2025.
Namun usulan tersebut disebut tidak disetujui oleh Badan Anggaran DPRD TTU.
Penolakan itu terjadi setelah Badan Anggaran DPRD melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kupang.
Selain itu, Mario mengaku, bahwa informasi mengenai pengadaan vaksin dan digitalisasi Puskesmas Sasi tidak ditemukan dalam pengumuman lelang pada laman LPSE Pemkab TTU.
Padahal, menurutnya, setiap proyek pemerintah seharusnya melalui mekanisme pengadaan yang jelas dan terbuka.
“Dalam sistem pengadaan pemerintah, harus ada kontrak kerja yang sah dan melalui proses pengadaan resmi,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah daerah menilai pekerjaan tersebut tidak memiliki dasar kontraktual sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan berbagai alasan tersebut, Mario menyatakan Pemda TTU siap membuktikan seluruh fakta tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Menurutnya, proses hukum di pengadilan akan menjadi ruang untuk menguji apakah klaim yang diajukan pihak perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak.
“Kita siap membuktikan di Pengadilan,” kata pengacara yang akrab disapa Naga Merah itu. (*)



Komentar