GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Tiga Anggota DPRD TTU Dipanggil Polda NTT Senin

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Tiga Anggota DPRD TTU Dipanggil Polda NTT Senin

konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (Dok: Ist)

NTTSatu.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Ketiganya dijadwalkan dipanggil penyidik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil gelar perkara eksternal yang dilaksanakan penyidik pada 24 Agustus 2026.

“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Ricardo dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026).

PKKMB Pascasarjana IAKN Kupang Perkuat Fondasi Akademik Mahasiswa Magister PAK dan Doktor Teologi

Sementara satu terlapor lainnya, Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup.

Ia mengaku, setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik Polda NTT telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat panggilan pemeriksaan.

“Pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake dijadwalkan berlangsung Senin (31/8) pukul 09.00 WITA di Polda NTT,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026. Saat itu, dr Icha sedang menangani seorang pasien anak yang mengalami gigitan ular hijau ekor merah.

Pasien sebelumnya mendapat penanganan awal di Puskesmas Oelolok dan kemudian di RSUD Kefamenanu. Pasien selanjutnya dirujuk ke RSU Leona sekitar pukul 17.30 WITA karena dokter spesialis bedah di RSUD Kefamenanu sedang berhalangan tugas.

Pendidikan Fisika Undana Manfaatkan AI untuk Perkuat Literasi dan Numerasi Siswa SMA Negeri 9 Kupang

Di RSU Leona, dr Icha yang bertugas sebagai dokter umum di IGD menangani pasien tersebut sesuai prosedur medis. Berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter spesialis toksikologi, pasien didiagnosis mengalami snake bite fase lokal dan mendapatkan terapi berupa observasi selama 24 jam, pemberian analgetik serta imobilisasi.

Namun, sekitar pukul 19.00 WITA, empat orang keluarga pasien mendatangi IGD RSU Leona untuk mempertanyakan penanganan medis terhadap pasien.

Keempat orang tersebut yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, Veronika Lake, dan Maria Matheldis Sau.

Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan adanya tindakan kekerasan verbal dalam interaksi tersebut. Tindakan yang diduga terjadi antara lain penggunaan nada tinggi atau membentak, menunjuk ke arah wajah korban, serta penyampaian ancaman terkait pencabutan izin praktik dan akan memanggil wartawan.

Dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan permintaan pemberian injeksi antivenom kepada pasien.

Ribuan Mahasiswa Baru IAKN Kupang Diajak Peduli Korban Gempa Flores Lewat Konser Amal

Setelah kejadian tersebut, dr Icha dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatannya terus menurun.

Korban kemudian menjalani rawat inap di RSU Leona pada 15 hingga 20 Juni 2026. Dalam penanganan medis tersebut, korban antara lain didiagnosis mengalami Gangguan Cemas Menyeluruh dan insomnia.

Pada 23 Juni 2026, korban dirujuk ke Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang.

Sehari kemudian, 24 Juni 2026, korban didiagnosis mengalami Episode Depresi Berat tanpa gejala psikotik.

Dua hari kemudian, pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, dr Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, setelah melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ayah korban, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si., ke Polda NTT pada 3 Juli 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 51 orang saksi dan meminta keterangan serta pendapat dari enam orang ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen, termasuk visum et repertum serta bukti-bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan metode Scientific Crime Investigation.

Hendry menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59, dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c, dan/atau Pasal 347 juncto Pasal 350, serta dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Ancaman pidana maksimal terhadap ketentuan pidana yang diterapkan tersebut adalah tujuh tahun penjara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas dia. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement