NTTSatu.ID – Sengketa tanah yang terjadi di RT 020/RW 009, Dusun V Tuahanat, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, akhirnya berujung pada perdamaian. Kesepakatan antara para pihak kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk menyatakan kasus tersebut selesai ditangani dan berkas permohonan pendaftaran tanah dapat ditindaklanjuti.
Kepastian itu tertuang dalam surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tentang Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H.
Surat BPN tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, di antaranya surat Melkisedek Amabi dan kawan-kawan tertanggal 18 Februari 2026 mengenai pembatalan sertipikat terhadap tanah di Tuahanat RT 020/RW 009 Desa Oelnasi, surat Martinus Amabi dan kawan-kawan tertanggal 23 Februari 2026 mengenai keberatan, serta Berita Acara Mediasi Desa Oelnasi tanggal 25 Juli 2026.
Sebelum persoalan berakhir melalui perdamaian di tingkat desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus pertanahan melalui pemanggilan dan fasilitasi terhadap para pihak.
BPN mencatat, pemanggilan pertama terhadap Noh Lienati dan kawan-kawan dilakukan berdasarkan Surat Nomor 503/UND-53.01/MP.01.02/IV/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Undangan Fasilitasi/Klarifikasi. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Fasilitasi Nomor 40/BAK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Pada tanggal yang sama, BPN juga memanggil Melkisedek Amabi dan kawan-kawan melalui Surat Nomor 504/UND-53.01/MP.01.02/IV/2026 tanggal 29 April 2026. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Fasilitasi Nomor 39/BAK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Dalam proses tersebut, pelaksanaan fasilitasi atau klarifikasi dalam rangka mediasi sempat ditunda oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang karena sedang dilaksanakan rapat internal. BPN kemudian merencanakan pemanggilan kedua terhadap para pihak.
Pemanggilan kedua terhadap Noh Lienati dan kawan-kawan dilakukan berdasarkan Surat Nomor 530/UND-53.01/MP.01.02/V/2026 tanggal 6 Mei 2026. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Fasilitasi Nomor 41/BAK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.
Sementara Melkisedek Amabi dan kawan-kawan kembali dipanggil melalui Surat Nomor 608/UND-53.01/MP.01.02/IV/2026 tanggal 22 Mei 2026. Proses tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Fasilitasi Nomor 43/BAK/VI/2026 dan Nomor 44/BAK/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Setelah rangkaian fasilitasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebenarnya akan melanjutkan penanganan dengan melakukan peninjauan lokasi. Namun, dalam perkembangannya BPN mengetahui bahwa para pihak telah melakukan upaya penyelesaian sendiri melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Oelnasi.
Mediasi tersebut berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026, bertempat di Kantor Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah. Mediasi dipimpin Kepala Desa Oelnasi dan dihadiri Camat Kupang Tengah, Wakapolsek Kupang Tengah bersama jajarannya, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah, Ketua BPD Desa Oelnasi, Ketua Lembaga Adat Desa Oelnasi serta Kepala Dusun V Desa Oelnasi.
Dalam Berita Acara Mediasi, pihak yang bersengketa kemudian sepakat mengakhiri persoalan tanah yang berada di RT 020/RW 009, Dusun V, Tuahanat, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pihak Pertama terdiri dari Melkisedek Amabi, Ayub Amabi, Yawan Amabi dan Frengki Amabi. Keempatnya beralamat di Tuahanat RT 020/RW 009 dan tercatat bekerja sebagai petani serta berkewarganegaraan Indonesia.
Sementara Pihak Kedua terdiri dari Noh Lienati, Abia Sanaunu dan Noh Sanaunu. Ketiganya juga beralamat di Tuahanat RT 020/RW 009 dan bekerja sebagai petani serta berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat mengakhiri sengketa tanah yang menjadi persoalan di wilayah RT 020/RW 009, Dusun V, Desa Oelnasi.
Salah satu poin penting dalam perdamaian itu adalah Pihak Kedua bersedia menghibahkan sebidang tanah seluas 2 hektare kepada Pihak Pertama sebagai bentuk perdamaian. Tanah tersebut terletak di Tuahanat, RT 020/RW 009, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Pihak Pertama menyatakan bersedia menerima hibah tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak mana pun. Setelah menerima obyek perdamaian tersebut, Pihak Pertama juga menyatakan tidak akan mempersoalkan kembali persoalan yang telah diselesaikan.
Selain kesepakatan hibah tanah, Pihak Pertama juga menyatakan bersedia mencabut laporan atau pengaduan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang yang sebelumnya meminta pemeriksaan dan pengawasan terhadap Camat Kupang Tengah, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kupang Tengah serta Kepala Desa Oelnasi.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tindakan survei lokasi dan pelayanan pelepasan hak terhadap tanah di Tuahanat RT 020/RW 009, meskipun sebelumnya terdapat keberatan terhadap pelayanan pelepasan hak tersebut.
Pihak Pertama juga menyatakan bersedia mencabut Surat Pembatalan Pengukuran dan Penerbitan Sertifikat terhadap tanah yang terletak di Tuahanat RT 020/RW 009, Desa Oelnasi, tertanggal 18 Februari 2026.
Selain itu, Pihak Pertama bersedia mencabut surat keberatan terhadap permohonan sertifikasi tanah yang dimohonkan oleh Servasius Taus untuk dan atas nama Yefta Mesak dan Okto Baok pada Badan Pertanahan Kabupaten Kupang di Oelamasi, tertanggal 23 Februari 2026.
Sebagai bagian dari tindak lanjut kesepakatan, kedua belah pihak juga menyepakati pelaksanaan tinjau lokasi terhadap obyek tanah perdamaian pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 Wita di Tuahanat RT 020/RW 009, Dusun V, Desa Oelnasi.
Tinjau lokasi tersebut direncanakan dihadiri kedua belah pihak bersama pemerintah setempat guna memastikan obyek tanah yang menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.
Berita Acara Mediasi Desa Oelnasi itu kemudian disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Dalam surat BPN disebutkan bahwa dokumen tersebut diterima pada 26 Agustus 2026, disampaikan oleh Noh Lienati yang didampingi kuasa hukumnya bersama Servasius Taus.
Setelah menerima Berita Acara Mediasi tersebut, BPN menilai para pihak melalui kuasa hukumnya telah menyatakan berdamai. Inti perdamaian itu adalah mencabut laporan atau pengaduan serta tidak lagi mempermasalahkan permohonan pendaftaran tanah yang diajukan Servasius Taus pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Atas dasar kesepakatan tersebut, BPN Kabupaten Kupang menyatakan berkas permohonan pendaftaran bidang tanah dengan Berkas Pengukuran Nomor 521/2026 tanggal 3 Februari 2026 atas nama Servasius Taus untuk dan atas nama Yefta Mesak, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, dapat ditindaklanjuti.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses administrasi pertanahan yang sebelumnya mendapat keberatan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Artinya, dokumen perdamaian Desa Oelnasi menjadi bagian dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan proses pengukuran dan pendaftaran bidang tanah tersebut. Tahapan selanjutnya berada pada kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sesuai ketentuan administrasi pertanahan.
Dalam surat resminya, BPN Kabupaten Kupang juga menyatakan bahwa sengketa pertanahan antara Melkisedek Amabi dan kawan-kawan dengan Noh Lienati dan kawan-kawan telah selesai ditangani oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus tersebut kemudian dinyatakan ditutup dan dicoret dari Register Sengketa Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Proses perdamaian ini juga memperlihatkan bahwa para pihak tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan tertulis, tetapi juga menyepakati pencabutan keberatan dan pengaduan yang sebelumnya berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Para pihak dalam Berita Acara Mediasi menyatakan seluruh kesepakatan dibuat dan ditandatangani secara sadar, sukarela serta tanpa paksaan dari pihak mana pun dan bersedia menjalankan seluruh kesepakatan sebagaimana mestinya.
Berita acara tersebut turut disaksikan Donald Alberigo N. Nakamnanu, SH., Yoseph Sanam, SH., Simon S. Haeleke dan Ayub Sabaath.
Dokumen itu diketahui Camat Kupang Tengah Yunisthya A. Padja, S.STP., serta Kepala Desa Oelnasi Yusak Leinati.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang selanjutnya dapat menindaklanjuti Berkas Pengukuran Nomor 521/2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara status sengketa antara kedua kelompok warga telah dinyatakan selesai dan ditutup dari Register Sengketa Pertanahan. (*)



Komentar