Oleh: Dr. Lanny Isabela Dwisyahri KorohWakil Dekan II FKIP UCB Kupang
NTTSatu.ID- Ada perkara hukum yang bermula dari tindakan fisik. Ada pula perkara yang justru bermula dari kata-kata.
Perkara dr. Icha Pakaenoni penting dilihat dalam kategori yang kedua: sebuah perkara yang, berdasarkan fakta yang diberitakan dan yang masih harus diuji melalui proses hukum, tidak dapat dilepaskan dari persoalan bahasa, komunikasi, relasi kuasa, tekanan psikologis, dan akibat yang ditimbulkannya.
Sebagai seorang linguis, saya memandang bahwa bahasa tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pelengkap dalam perkara semacam ini. Bahasa dapat menjadi tindakan. Melalui bahasa seseorang dapat memerintah, melarang, memperingatkan, mempermalukan, merendahkan, mengintimidasi, bahkan memengaruhi tindakan orang lain. Di sinilah teori tindak tutur (speech act theory) menjadi penting.
John L. Austin melalui How to Do Things with Words menunjukkan bahwa berbahasa bukan semata-mata menghasilkan kalimat, melainkan juga melakukan tindakan melalui kata-kata (Austin, 1962). Pemikiran tersebut kemudian dikembangkan secara sistematis oleh John R. Searle dalam kajiannya mengenai tindak ilokusi dan fungsi komunikasi (Searle, 1969; 1979).
Dengan demikian, pertanyaan dalam suatu perkara hukum tidak cukup berhenti pada: “Apa yang dikatakan? ”Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa yang dilakukan melalui perkataan itu?”
Pertanyaan kedua inilah yang membawa kita dari linguistik struktural menuju pragmatik dan linguistik forensik.
Bahasa bukan sekadar kataDalam teori tindak tutur, Austin membedakan beberapa dimensi tindakan yang terjadi ketika seseorang berbicara.
Pertama adalah tindak lokusi, yaitu tindakan mengucapkan sesuatu dengan makna tertentu. Kedua adalah tindak ilokusi, yaitu tindakan yang dilakukan melalui ujaran tersebut, misalnya memerintah, meminta, memperingatkan, melarang, mengancam, atau menyatakan sesuatu. Ketiga adalah tindak perlokusi, yaitu akibat atau efek yang ditimbulkan ujaran terhadap pendengarnya (Austin, 1962).
Pembedaan ini sangat penting untuk memahami komunikasi dalam perkara yang sedang diperbincangkan.
Misalnya, kalimat: “Rumah sakit ini bisa ditutup.”Secara lokusioner, kalimat tersebut merupakan pernyataan mengenai kemungkinan penutupan rumah sakit. Namun, analisis linguistik tidak boleh berhenti pada bentuk kalimat tersebut.
Kita harus bertanya: apa fungsi ujaran itu dalam keseluruhan interaksi? Apakah benar-benar sekadar memberikan informasi? Apakah merupakan peringatan? Apakah merupakan ekspresi kemarahan? Ataukah digunakan untuk membuat seseorang melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya?Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat ditemukan hanya dari kamus atau struktur sintaksis. Jawabannya terdapat dalam konteks penggunaan bahasa.
Austin sendiri kemudian mengembangkan pemikirannya dari pembedaan sederhana antara tuturan konstatif dan performatif menuju analisis lokusi, ilokusi, dan perlokusi. Dalam pandangan ini, bahasa pada dasarnya merupakan bentuk tindakan sosial (Austin, 1962). Kajian pragmatik modern juga menempatkan tindak tutur sebagai tindakan yang dilakukan dalam konteks interaksi antara penutur dan mitra tutur.
Karena itu, ketika seseorang berkata: “Tutup pintu!” ia tidak sekadar menyusun tiga kata. Ia melakukan tindakan memerintah. Demikian pula ketika seseorang menyampaikan suatu konsekuensi yang menakutkan kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut mengikuti kehendaknya, ujaran tersebut perlu dianalisis berdasarkan daya ilokusinya dan efek perlokusinya. Dalam konteks inilah bahasa dapat menjadi instrumen tekanan.
Dari ujaran ke ancamanDalam perkembangan teori tindak tutur, Searle mengelompokkan berbagai tindak ilokusi berdasarkan fungsi komunikatifnya. Dalam praktik komunikasi, kita mengenal antara lain perintah, permintaan, larangan, janji, keluhan, peringatan, dan ancaman sebagai tindakan yang dilakukan melalui bahasa (Searle, 1969; 1979).
Karena itu, ancaman tidak harus selalu berbentuk kalimat eksplisit:“Saya akan menyakiti kamu.”Ancaman dapat muncul dalam bentuk yang lebih tidak langsung, tergantung pada konteks, hubungan antara penutur dan penerima, pengetahuan bersama, serta konsekuensi yang dipahami kedua belah pihak.
Misalnya: “Rumah sakit ini bisa ditutup.” atau “Izin praktik bisa dicabut.”Secara semantik, kedua kalimat tersebut dapat dibaca sebagai pernyataan mengenai suatu kemungkinan. Tetapi secara pragmatik, maknanya dapat berubah apabila kalimat itu disampaikan dalam konteks tertentu, misalnya ketika seorang dokter sedang menolak permintaan yang menurut pertimbangan profesionalnya tidak dapat dipenuhi. Di sinilah konsep ilokusi dan perlokusi menjadi penting.
Secara ilokusioner, ujaran tersebut mungkin berfungsi sebagai peringatan atau ancaman. Secara perlokusioner, ujaran tersebut mungkin dimaksudkan atau setidaknya dipahami untuk menimbulkan rasa takut, tekanan, atau kepatuhan.
Tentu saja, saya tidak mengatakan bahwa setiap kalimat mengenai penutupan rumah sakit atau pencabutan izin praktik otomatis merupakan ancaman. Tidak demikian.
Analisis linguistik harus justru berhati-hati.
Kita harus memeriksa:siapa penuturnya;siapa penerimanya;apa hubungan sosial antara keduanya;kapan dan di mana ujaran disampaikan;apa yang sedang diperdebatkan;apa yang diminta penutur;apa konsekuensi yang dikaitkan dengan penolakan;apakah terdapat tekanan suara, bentakan, atau pengulangan;apakah terdapat perintah atau larangan;bagaimana respons penerima;dan apa yang terjadi sesudah komunikasi tersebut.
Dengan kata lain, makna tidak hanya berada di dalam kalimat, tetapi juga dalam penggunaannya.
Konteks adalah bagian dari maknaDalam pragmatik, konteks bukan sekadar latar belakang. Konteks ikut menentukan bagaimana suatu ujaran dipahami. Kalimat yang sama dapat mempunyai daya komunikasi berbeda apabila disampaikan oleh orang yang berbeda, dalam situasi yang berbeda, dan kepada orang yang berbeda.
Karena itu, apabila terdapat rekaman komunikasi dalam perkara dr. Icha, analisisnya tidak seharusnya dilakukan dengan cara mengambil satu kalimat secara terpisah lalu langsung memberikan label hukum terhadap kalimat tersebut. Rekaman harus dibaca sebagai peristiwa komunikasi utuh.
Bahkan kalimat yang secara gramatikal berbentuk pernyataan dapat mempunyai fungsi pragmatik sebagai perintah atau ancaman apabila konteksnya menunjukkan fungsi tersebut. Inilah salah satu alasan mengapa linguistik forensik mempunyai relevansi dalam perkara yang melibatkan komunikasi verbal.
Linguistik forensik tidak bertugas menentukan siapa yang bersalah. Ia membantu menjelaskan apa yang secara linguistik terjadi dalam suatu komunikasi dan bagaimana komunikasi tersebut dapat ditafsirkan berdasarkan teori dan metodologi linguistik.
Dengan demikian, apabila terdapat rekaman percakapan dalam perkara ini, yang seharusnya dianalisis bukan hanya “kata-kata kasar”, melainkan struktur tindakan komunikatifnya.
Ancaman tidak selalu berbentuk kalimat eksplisitMasyarakat sering memahami ancaman secara sederhana: seseorang mengancam apabila mengatakan “saya akan membunuh kamu” atau “saya akan memukul kamu”.
Padahal, komunikasi manusia jauh lebih kompleks. Ancaman dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Sebuah ujaran dapat memiliki bentuk gramatikal sebagai pernyataan, tetapi secara pragmatik berfungsi sebagai ancaman atau tekanan.
Misalnya: “Kalau dokter tetap tidak memberikan tindakan itu, rumah sakit ini akan menghadapi konsekuensi.” Secara literal, kalimat tersebut tidak memuat kata “saya mengancam”. Tetapi secara pragmatik, pertanyaan yang harus diajukan adalah: apa yang sedang dilakukan penutur melalui kalimat tersebut?Apakah penutur hanya menjelaskan keadaan? Ataukah ia sedang menyampaikan konsekuensi tertentu untuk menghasilkan kepatuhan? Inilah perbedaan antara membaca bahasa secara semantis dan membaca bahasa secara pragmatis.
Searle menekankan pentingnya membedakan isi proposisional suatu ujaran dengan daya ilokusi yang menyertainya (Searle, 1979). Sebuah proposisi yang sama dapat digunakan untuk fungsi komunikasi yang berbeda.
Karena itu, dalam perkara dr. Icha, pernyataan mengenai rumah sakit, izin praktik, BPJS, jabatan, atau konsekuensi administratif harus dianalisis dalam keseluruhan interaksi. Baru setelah itu dapat dilihat apakah pernyataan tersebut berfungsi sebagai informasi, peringatan, tekanan, atau bentuk ancaman.Relasi kuasa mengubah daya sebuah ujaranAda aspek yang tidak boleh diabaikan: siapa yang berbicara. Bahasa selalu beroperasi dalam relasi sosial. Sebuah kalimat yang sama dapat mempunyai daya yang berbeda apabila diucapkan oleh orang yang berbeda.
Kalimat: “Saya bisa membuat masalah ini menjadi besar.” akan mempunyai daya berbeda apabila diucapkan oleh orang biasa kepada orang biasa dibandingkan apabila disampaikan oleh seseorang yang memiliki jabatan, pengaruh, atau akses terhadap kekuasaan kepada seseorang yang berada dalam posisi profesional yang lebih rentan. Bukan berarti pejabat publik otomatis melakukan intimidasi ketika berbicara keras. Sama sekali tidak. Namun, jabatan dapat menciptakan asimetri kekuasaan, dan asimetri tersebut merupakan bagian dari konteks komunikasi.
Dalam kajian pragmatik, konteks sosial dan hubungan antara penutur dan mitra tutur merupakan bagian penting dalam menentukan bagaimana sebuah tindak tutur dipahami. Dalam perspektif linguistik forensik, karena itu, identitas sosial penutur tidak selalu merupakan informasi periferal; dalam kasus tertentu ia dapat membantu menjelaskan daya komunikatif suatu ujaran.
Apabila seseorang mengatakan, pada pokoknya: “Saya memiliki jabatan ini,” kemudian menghubungkan jabatan tersebut dengan kemampuan untuk memberikan konsekuensi tertentu kepada lawan bicara, seorang linguis akan bertanya: Apakah penyebutan jabatan tersebut hanya berfungsi sebagai identitas, ataukah digunakan sebagai sumber daya komunikatif untuk memperbesar daya tekan ujaran? Pertanyaan ini penting dalam perkara dr. Icha apabila fakta mengenai penggunaan jabatan tersebut memang terbukti. Dengan demikian, yang relevan bukan sekadar status seseorang sebagai pejabat, tetapi fungsi komunikatif dari status tersebut dalam interaksi. Jabatan dapat menjadi bagian dari konteks yang memperbesar daya ilokusi suatu ujaran.
Dari bahasa menuju hukum pidanaPada titik inilah linguistik bertemu dengan hukum.Saya perlu memberikan batas yang tegas. Seorang ahli linguistik tidak berwenang menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Ahli linguistik dapat menjelaskan karakter bahasa, struktur percakapan, fungsi pragmatik, daya ilokusi, efek perlokusi, konteks, dan relasi komunikatif.
Ahli psikologi dapat menjelaskan kondisi serta dampak psikologis. Ahli kedokteran dapat menjelaskan kondisi medis. Sedangkan apakah keseluruhan fakta tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan hukum yang menjadi ruang lingkup Ahli Hukum Pidana dan kewenangan aparat penegak hukum dan hakim.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat ketentuan mengenai pemaksaan, penganiayaan, serta sejumlah keadaan yang berkaitan dengan pemberatan pidana. Karena itu, analisis bahasa dapat menjadi bagian dari proses pembuktian fakta, tetapi tidak boleh menggantikan analisis unsur delik.
Dalam dugaan pemaksaan, misalnya, pertanyaan linguistik dapat membantu menjelaskan apakah suatu ujaran secara pragmatik berfungsi sebagai perintah, tekanan, peringatan, atau ancaman. Namun pertanyaan hukumnya berbeda: Apakah komunikasi tersebut, bersama seluruh fakta lainnya, memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan? Inilah batas penting antara ilmu bahasa dan ilmu hukum. Linguistik menjelaskan tindakan yang dilakukan melalui bahasa. Hukum menentukan konsekuensi yuridis dari tindakan tersebut.
Ketika bahasa menjadi tindakan pemaksaanKonsep ini menjadi semakin penting apabila komunikasi tersebut diarahkan untuk mengubah perilaku korban. Misalnya, terdapat suatu tuntutan agar seorang tenaga kesehatan melakukan tindakan medis tertentu. Apabila kemudian muncul pernyataan yang menghubungkan penolakan terhadap tuntutan tersebut dengan konsekuensi tertentu terhadap rumah sakit atau profesi korban, maka secara pragmatik terdapat dua hal yang harus dianalisis:
Pertama, apa tindakan komunikatif yang dilakukan penutur?Kedua, perilaku apa yang hendak dihasilkan dari tindakan komunikatif tersebut?Jika jawabannya adalah bahwa ujaran digunakan untuk menghasilkan kepatuhan melalui rasa takut, maka secara pragmatik kita berhadapan dengan komunikasi yang memiliki karakter tekanan. Barulah kemudian hukum menguji apakah tekanan tersebut memenuhi unsur pemaksaan menurut ketentuan pidana yang relevan.
Dengan demikian, teori tindak tutur memberi kita sebuah jembatan:ujaran → tindakan ilokusi → efek perlokusi → perilaku yang dituju → fakta hukum.Namun jembatan tersebut bukan berarti setiap mata rantai otomatis terbukti. Setiap mata rantai harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.“Merusak kesehatan” dan problem kekerasan nonfisikPerkara ini menjadi semakin kompleks apabila tekanan verbal dikaitkan dengan perubahan kondisi psikologis korban. UU Nomor 1 Tahun 2023 memuat ketentuan penganiayaan dan, dalam Pasal 466 ayat (4), memperlakukan perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan sebagai bagian dari cakupan penganiayaan. Karena itu, kesehatan tidak selalu harus dipahami secara eksklusif sebagai kondisi luka fisik.Namun prinsip ini harus dibaca dengan hati-hati. Tidak setiap ucapan kasar merupakan penganiayaan. Tidak setiap pertengkaran merupakan kekerasan. Tidak setiap rasa tersinggung merupakan penderitaan mental dalam pengertian hukum.
Harus dibedakan antara:kata-kata yang tidak menyenangkan;penghinaan;tekanan psikologis;intimidasi;ancaman;pemaksaan;dan perbuatan yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana.Pembedaan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan intuisi. Ia membutuhkan pemeriksaan terhadap konteks, isi komunikasi, relasi para pihak, dampak yang ditimbulkan, serta unsur hukum yang didakwakan serta pembuktian unsur pasal.
Penderitaan mental bukan sesuatu yang “tidak nyata”Salah satu persoalan dalam masyarakat kita adalah kecenderungan menganggap penderitaan psikologis kurang nyata dibandingkan luka fisik. Seseorang yang dipukul dapat memperlihatkan memar. Tetapi seseorang yang mengalami tekanan psikologis tidak selalu mempunyai “memar” yang dapat dilihat oleh mata. Padahal gangguan psikologis dapat didokumentasikan melalui perubahan perilaku, gangguan kecemasan, gangguan tidur, reaksi emosional, pemeriksaan psikologis, pemeriksaan psikiatri, dan indikator klinis lainnya.Dalam perspektif tindak tutur, hal ini berkaitan dengan efek perlokusi.
Austin membedakan tindakan ilokusi dari efek yang ditimbulkan melalui ujaran. Sebuah ujaran dapat menakutkan, membujuk, menghalangi, atau menyebabkan seseorang melakukan sesuatu (Austin, 1962). Tetapi seorang linguis tidak boleh melakukan lompatan metodologis dengan mengatakan bahwa karena suatu ujaran secara pragmatik memiliki daya mengintimidasi, maka ujaran tersebut pasti menyebabkan gangguan mental tertentu. Itu merupakan wilayah ilmu psikologi dan psikiatri.
Linguis dapat menjelaskan potensi atau fungsi perlokusi suatu ujaran. Ahli psikologi atau psikiatri harus menjelaskan dampak klinisnya. Barulah kedua temuan tersebut dapat dipertemukan dalam analisis hukum.
Apakah bahasa dapat menjadi kekerasan?Pertanyaan ini sebenarnya lebih filosofis daripada sekadar linguistik.Jawabannya: bahasa dapat menjadi medium kekerasan.Bahasa dapat digunakan untuk menguasai, merendahkan, membungkam, mengancam, menekan, atau membuat seseorang berada dalam posisi tidak berdaya. Tetapi kita harus membedakan antara kekerasan sebagai konsep sosial dan “kekerasan” sebagai istilah hukum pidana. Tidak setiap bahasa yang keras adalah kekerasan dalam pengertian pasal pidana. Sebaliknya, ketiadaan kontak fisik juga tidak dengan sendirinya berarti tidak ada tindakan yang mempunyai dampak serius. Di sinilah disiplin ilmu harus bekerja secara tertib.
Linguis mengatakan “Ujaran ini memiliki karakter perintah, tekanan, peringatan, atau ancaman berdasarkan analisis pragmatik.”Psikolog mengatakan “Peristiwa tersebut memiliki dampak psikologis tertentu berdasarkan pemeriksaan ilmiah.”Dokter mengatakan “Terdapat kondisi medis tertentu yang dapat dibuktikan secara medis.” Ahli hukum kemudian menguji “Apakah keseluruhan fakta tersebut memenuhi unsur pasal yang didakwakan?” Inilah pembagian kerja keilmuan yang sehat dan saling melengkapi,Hak tenaga kesehatan dan batas hak keluarga pasienPerkara dr. Icha juga harus ditempatkan dalam konteks hukum kesehatan.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan praktik profesinya. Undang-undang tersebut juga memberikan hak untuk menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kode etik, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 273 juga mengatur perlindungan terhadap perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Konsekuensinya, hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan tentu harus dihormati.
Tetapi hak tersebut tidak berarti seseorang memperoleh hak untuk memaksa tenaga medis mengambil keputusan yang bertentangan dengan standar profesi atau prosedur medis. Sebaliknya, perlindungan terhadap tenaga medis juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menutup ruang kritik atau pertanyaan keluarga pasien. Kedua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang.Keluarga pasien berhak bertanya. Tenaga medis berhak menjalankan profesinya secara independen sesuai standar. Tidak seorang pun berhak melakukan kekerasan atau intimidasi. Dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara objektif.
Bahasa, kekuasaan, dan tanggung jawab pejabat publikPersoalan bahasa menjadi lebih sensitif apabila digunakan dalam relasi yang tidak setara. Pejabat publik memiliki simbol kewenangan. Tenaga kesehatan memiliki kewenangan profesional. Keluarga pasien memiliki kepentingan langsung terhadap keselamatan anggota keluarganya. Ketiganya dapat bertemu dalam situasi yang penuh tekanan.Dalam kondisi seperti itu, satu kalimat dapat mempunyai daya sosial yang jauh lebih besar daripada bentuk linguistiknya. Misalnya, penyebutan jabatan dapat menjadi sekadar identifikasi diri. Namun penyebutan jabatan juga dapat menjadi strategi legitimasi untuk membuat suatu ancaman atau perintah terdengar lebih kuat.
Pertanyaan linguistiknya Adalah Apa fungsi penyebutan jabatan tersebut dalam struktur percakapan? Pertanyaan hukumnya kemudian: Apakah jabatan tersebut benar-benar digunakan sebagai sarana atau kesempatan untuk melakukan tindak pidana sehingga relevan dengan ketentuan pemberatan yang berlaku?Kedua pertanyaan tersebut tidak boleh dicampur.
Linguistik menjelaskan fungsi komunikasi. Hukum menilai konsekuensi normatifnya.Jangan tempatkan korban dan tersangka sebagai dua kutub yang saling meniadakanDalam perkara hukum sering muncul kecenderungan melihat korban dan tersangka sebagai dua kubu. Padahal hukum harus bekerja lebih objektif daripada itu.
Tersangka mempunyai hak atas praduga tak bersalah. Korban mempunyai hak atas perlindungan dan keadilan. Keduanya tidak bertentangan.Praduga tak bersalah bukan berarti dugaan tindak pidana tidak boleh diselidiki. Sebaliknya, hak korban untuk memperoleh keadilan juga tidak berarti tersangka boleh dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan. Keadilan justru terletak pada proses yang mampu melindungi kedua kepentingan tersebut secara bersamaan.
Karena itu, analisis terhadap bahasa dalam perkara dr. Icha harus dilakukan dengan prinsip yang sama.Jangan menganggap semua kata-kata sebagai tindak pidana, tetapi jangan pula menganggap kata-kata tidak relevan hanya karena tidak ada kontak fisik.
Pelajaran yang lebih besar dari perkara dr. IchaAda pelajaran yang jauh lebih besar dari perkara ini. Kita hidup dalam masyarakat yang semakin sadar terhadap kekuasaan bahasa. Kata-kata pejabat publik mempunyai daya sosial. Kata-kata dokter mempunyai daya profesional. Kata-kata keluarga pasien mempunyai daya emosional.
Dan ketika semuanya bertemu dalam situasi pelayanan kesehatan yang penuh tekanan, komunikasi dapat berubah menjadi konflik. Karena itu, kemampuan berkomunikasi dalam situasi krisis bukan hanya persoalan etika. Dalam keadaan tertentu, ia juga dapat menjadi persoalan hukum.
Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukanlah lisensi untuk mengintimidasi. Tenaga kesehatan harus dilindungi ketika menjalankan profesinya sesuai standar. Keluarga pasien harus mendapatkan informasi dan diperlakukan secara manusiawi, dan ketika terjadi konflik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui ancaman dan tekanan.
Penutup: Jangan remehkan kekuatan sebuah kalimatSebagai seorang Doktor Linguistik, saya melihat perkara dr. Icha sebagai pengingat bahwa kata-kata tidak selalu berhenti sebagai kata-kata.Sebuah kalimat dapat menjadi perintah.Sebuah pernyataan dapat menjadi peringatan. Sebuah peringatan dapat, dalam konteks tertentu, berfungsi sebagai ancaman.
Ancaman dapat menjadi tekanan.Tekanan dapat menghasilkan rasa takut.Dan dalam kondisi tertentu, tekanan psikologis dapat mempunyai konsekuensi yang serius. Tetapi setiap mata rantai tersebut tetap harus dibuktikan secara ilmiah.Karena itu, kita tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa suatu ujaran pasti merupakan tindak pidana hanya karena terdengar keras atau kasar.
Tetapi kita juga tidak boleh meremehkan suatu komunikasi hanya karena “tidak ada kontak fisik”.Teori tindak tutur Austin mengajarkan bahwa berbicara dapat berarti melakukan sesuatu (Austin, 1962). Searle kemudian menunjukkan bahwa fungsi ilokusi merupakan bagian penting dalam memahami tindakan yang dilakukan melalui bahasa (Searle, 1979). Dalam perspektif linguistik forensik, prinsip tersebut membuka ruang untuk memeriksa bahasa sebagai bagian dari peristiwa hukum, bukan sekadar sebagai rangkaian kata yang berdiri sendiri.
Pada saat yang sama, hukum harus tetap menjaga disiplin pembuktian. Linguis tidak boleh berubah menjadi hakim. Psikolog tidak boleh menggantikan dokter. Dokter tidak boleh menggantikan hakim. Dan opini publik tidak boleh menggantikan pengadilan.
Yang diperlukan adalah pertemuan antardisiplin. Bahasa diperiksa oleh linguistik. Dampak psikologis diperiksa oleh psikologi dan psikiatri. Kondisi medis diperiksa oleh kedokteran. Hubungan kausal diuji berdasarkan ilmu pengetahuan dan hukum.
Sedangkan pertanggungjawaban pidana diputus berdasarkan hukum dan pembuktian di pengadilan.
Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Prinsip perlindungan manusia dari penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia menunjukkan bahwa penderitaan mental merupakan persoalan serius dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia. Namun prinsip tersebut tetap harus diterapkan secara hati-hati dan tidak boleh digunakan untuk memberikan label hukum secara serampangan terhadap setiap konflik verbal.
Dalam perkara dr. Icha, tugas kita bukan mengadili melalui media social. Tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kata yang diduga menjadi ancaman diperiksa, setiap konteks diperiksa, setiap dampak psikologis diperiksa, setiap hubungan kausal diuji, dan setiap unsur hukum dibuktikan.Jika setelah seluruh proses pembuktian ternyata tidak terbukti adanya tindak pidana, maka hukum harus mengatakan demikian. Tetapi jika seluruh unsur tindak pidana justru terbukti, maka status seseorang sebagai pejabat publik, tokoh masyarakat, atau siapa pun dia tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan dirinya dari pertanggungjawaban hukum. Karena hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling kuat suaranya. Hukum harus bekerja berdasarkan apa yang benar-benar terjadi dan apa yang dapat dibuktikan.
Dan dalam perkara yang bermula dari kata-kata, kebenaran itu mungkin justru tersembunyi di antara kalimat, konteks, intonasi, daya ilokusi, efek perlokusi, relasi kuasa, serta akibat yang ditimbulkannya. Sebab pada akhirnya, bahasa bukan hanya alat untuk berbicara. Dalam keadaan tertentu, bahasa adalah tindakan.
Dan ketika suatu tindakan melalui bahasa menimbulkan akibat yang diduga relevan secara hukum, bahasa pun harus berani diperiksa di hadapan hukum. ***



Komentar