GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Inspirasi Pendidikan
Beranda » Berita » Satgas Mentality Building IAKN Kupang Serukan Stop Kekerasan, Bangun Budaya Kampus Aman Tanpa Kekerasan

Satgas Mentality Building IAKN Kupang Serukan Stop Kekerasan, Bangun Budaya Kampus Aman Tanpa Kekerasan

Ket: Satgas Mentality Building IAKN Kupang Serukan Stop Kekerasan, Bangun Budaya Kampus Aman Tanpa Kekerasan. (Ist)

NTTSatu.ID – Satuan Tugas (Satgas) Mentality Building Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Rabu 9 September 2026.

Melalui seruan “Stop Kekerasan, Bangun Budaya Kampus Anti Kekerasan, Kampus Aman Tanpa Kekerasan”, Satgas Mentality Building IAKN Kupang mengajak seluruh civitas akademika untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, sehat dan menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia.

Seruan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan terhadap fenomena kekerasan yang hingga kini masih ditemukan terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Kekerasan dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap biasa atau dinormalisasi dalam kehidupan akademik.

Selain bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tindakan kekerasan juga dinilai bertolak belakang dengan nilai-nilai Kristiani yang mengajarkan kasih, penghormatan terhadap sesama, perdamaian dan kepedulian terhadap penderitaan manusia.


Cegah Stunting dari Rumah, Warga Desa Kuimasi Dapat Pelatihan Budidaya Ikan dan Kangkung dalam Ember

Perguruan tinggi, menurut Satgas Mentality Building IAKN Kupang, seharusnya menjadi pusat pembentukan karakter, moral dan etika.

Kampus bukan semata-mata tempat untuk mengejar prestasi akademik atau memperoleh gelar pendidikan, tetapi juga ruang untuk membentuk manusia yang memiliki karakter, kepribadian dan nilai kemanusiaan.

Perguruan tinggi pada hakikatnya merupakan tempat untuk memanusiakan manusia.

Karena itu, setiap warga kampus memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Tidak boleh ada pihak yang merasa takut, terancam, terintimidasi atau menjadi korban kekerasan ketika berada di lingkungan kampus.


Patung Kristus Memberkati Dibangun, Semau Diproyeksikan Jadi Pusat Wisata Rohani

Satgas Mentality Building IAKN Kupang menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik.

Dalam lingkungan perguruan tinggi, kekerasan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikologis, perundungan berbasis relasi kuasa, kekerasan seksual, kekerasan digital hingga diskriminasi.

Kekerasan fisik dapat berupa tindakan yang menyebabkan luka atau cedera terhadap korban.

Sementara kekerasan verbal dapat berupa perkataan kasar, penghinaan, ancaman, makian maupun ucapan yang merendahkan martabat seseorang.

Adapun kekerasan psikologis dapat dilakukan melalui intimidasi, tekanan, ancaman, manipulasi maupun tindakan lain yang menimbulkan ketakutan dan tekanan mental terhadap korban.

Dari Telur ke Pendapatan, PKM Undana Dorong Jemaat Rote Ndao Bangun Ekonomi Keluarga

Di lingkungan perguruan tinggi, persoalan relasi kuasa juga perlu mendapat perhatian serius.

Perbedaan posisi, jabatan maupun status dalam kehidupan kampus tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan perundungan atau tindakan yang merendahkan pihak lain.

Selain itu, perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk kekerasan baru melalui ruang digital.

Penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, intimidasi, penyebaran informasi pribadi tanpa izin hingga perundungan melalui media sosial merupakan bentuk kekerasan digital yang juga dapat memberikan dampak serius terhadap korban.

Tindakan kekerasan meninggalkan dampak yang tidak sederhana.

Korban kekerasan dapat mengalami penderitaan secara fisik, psikologis maupun sosial.

Secara fisik, kekerasan dapat menyebabkan luka, cedera dan gangguan kesehatan. Dalam kasus tertentu, tindakan kekerasan fisik bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Dari sisi psikologis, korban dapat mengalami stres, trauma, kecemasan dan depresi.

Dalam kondisi tertentu, dampak kekerasan yang tidak ditangani dengan baik dapat mendorong korban pada situasi yang sangat serius.

Kekerasan juga berpotensi merusak kehidupan sosial korban.

Korban dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa takut berinteraksi dengan lingkungan, menarik diri dari kehidupan sosial hingga mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Dampak lainnya juga dapat terlihat dalam kehidupan akademik.

Mahasiswa yang menjadi korban kekerasan berpotensi mengalami penurunan konsentrasi dan prestasi akademik.

Demikian pula dosen maupun tenaga kependidikan yang berada dalam lingkungan kerja tidak sehat dapat mengalami gangguan terhadap produktivitas dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.

Lebih luas lagi, kekerasan dapat menciptakan suasana kampus yang tidak aman.

Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi ruang dialog, pertukaran gagasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berubah menjadi tempat yang penuh ketakutan dan tekanan.

Situasi tersebut pada akhirnya juga dapat merusak citra perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan.

Padahal, kampus memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membentuk generasi masa depan.

Pendidikan tidak cukup hanya diberikan melalui teori di ruang kuliah.

Nilai-nilai positif harus diwujudkan melalui sikap, perilaku dan budaya kehidupan sehari-hari di lingkungan kampus.

Satgas Mentality Building IAKN Kupang menilai gerakan anti kekerasan merupakan kebutuhan penting untuk menciptakan iklim akademik yang sehat dan berkeadaban.

Upaya tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Seluruh civitas akademika, mulai dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa hingga seluruh warga kampus, harus mengambil bagian dalam membangun budaya anti kekerasan.

Budaya tersebut dapat dimulai dengan membangun sikap saling menghargai.

Setiap individu harus dihormati tanpa melihat latar belakang, perbedaan pandangan, status sosial maupun posisi dalam lingkungan kampus.

Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi, intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap orang lain.

Warga kampus juga didorong untuk memiliki keberanian bersuara dan melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan kekerasan.

Sikap diam terhadap kekerasan berpotensi membuat tindakan tersebut terus terjadi dan menciptakan ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

Karena itu, keberanian untuk melapor menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai kekerasan.

Namun demikian, korban kekerasan juga harus mendapatkan perlindungan dan dukungan.

Korban tidak boleh disalahkan, diintimidasi maupun dikucilkan.

Sebaliknya, lingkungan kampus harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman, pendampingan dan dukungan kepada mereka yang mengalami kekerasan.

Salah satu persoalan yang harus dilawan dalam membangun kampus bebas kekerasan adalah budaya normalisasi kekerasan.

Tindakan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar, candaan, tradisi maupun cara untuk menyelesaikan persoalan.

Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap sesama manusia.

Setiap persoalan yang terjadi dalam kehidupan kampus harus diselesaikan melalui cara-cara yang bermartabat.

Dialog, komunikasi, musyawarah serta mekanisme kelembagaan dan hukum harus menjadi jalan dalam menyelesaikan konflik.

Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan akademik.

Namun perbedaan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk berdialog dan mencari solusi, bukan menjadi alasan untuk menyerang, mengintimidasi atau melakukan kekerasan.

Satgas Mentality Building IAKN Kupang menegaskan dalam dinamika kampus seluruh warga kampus bersama-sama menumbuhkan budaya damai dan saling menghormati.

Membangun budaya anti kekerasan di lingkungan perguruan tinggi merupakan panggilan mulia untuk memanusiakan manusia.

Gerakan tersebut bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata seluruh warga kampus.

Upaya menciptakan kampus bebas kekerasan juga menjadi bagian penting dalam melindungi kelompok-kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan.

Selain itu, budaya anti kekerasan diharapkan mampu memutus mata rantai kekerasan yang selama ini masih terjadi di berbagai ruang kehidupan.

Kampus harus menjadi tempat di mana setiap orang merasa diterima, dihargai dan dilindungi.

Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun.

IAKN Kupang  bekomitmen terus membangun dan memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif dan bebas dari kekerasan .

Sebab pendidikan sejati bukan hanya tentang mencerdaskan manusia, tetapi juga tentang membentuk manusia yang mampu menghargai kehidupan dan memperlakukan sesamanya dengan kasih dan martabat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement