NTTSatu.ID – Suasana di lingkungan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Senin (31/8/2026), mendadak memanas. Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Harun Natonis di halaman Pascasarjana IAKN Kupang.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, insiden tersebut terjadi sesaat setelah pelaksanaan apel di lingkungan kampus. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian civitas akademika karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang akademik yang aman, tertib, dan kondusif.
Dugaan penganiayaan tersebut juga kembali menyoroti pentingnya penyelesaian setiap persoalan internal perguruan tinggi melalui mekanisme kelembagaan, dialog, dan jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng., mengingatkan kembali hakikat dan fungsi perguruan tinggi dalam kehidupan akademik.
Menurut Prof. Amheka, kampus tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya proses pendidikan, tetapi juga merupakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, riset, serta pengembangan talenta generasi bangsa.
“Kampus merupakan wahana ekspresi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Selain itu, kampus juga berfungsi sebagai wahana pengembangan talenta bangsa yang unggul dan kompetitif,” ujarnya.
Prof. Amheka menjelaskan, perguruan tinggi juga memiliki posisi strategis sebagai media ideal dalam membangun ekosistem riset dan pengembangan. Kampus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi kreativitas, mengembangkan gagasan, serta menghasilkan berbagai inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.
Karena itu, ia menekankan bahwa para pengelola perguruan tinggi, terutama pimpinan perguruan tinggi, mempunyai tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola kampus berjalan secara baik, bijaksana, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika kampus fungsinya demikian, maka para pengelola, yaitu pimpinan perguruan tinggi, harus dengan bijak menjalankan fungsi penata kelola dengan baik,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Amheka menyoroti fenomena perseteruan yang terjadi antara pimpinan perguruan tinggi dengan pihak-pihak yang pernah terlibat dalam pengelolaan perguruan tinggi.
Menurut dia, konflik internal yang melibatkan pimpinan perguruan tinggi, baik pejabat yang sedang menjalankan tugas maupun mantan pengelola, merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu fungsi utama perguruan tinggi.
“Fenomena perseteruan antara pimpinan perguruan tinggi, baik ex officio dan mantan pengelola, adalah kekeliruan yang fatal dalam mencapai fungsi hakikat perguruan tinggi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak. Civitas akademika, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan hingga mahasiswa, harus dapat menjalankan aktivitas akademik tanpa rasa takut dan tekanan.
Menurut Prof. Amheka, persoalan internal perguruan tinggi yang muncul harus diselesaikan melalui ruang dialog yang sehat. Perbedaan pendapat maupun argumentasi seharusnya menjadi bagian dari dinamika akademik selama disampaikan secara produktif dan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.
“Kampus juga harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi berbagai pihak. Kami berharap isu dan permasalahan pertikaian internal perguruan tinggi yang menjurus pada kekerasan fisik perlu dihindarkan dengan membuka ruang diskusi dan argumentasi yang produktif, informatif, serta solutif,” katanya.
Pernyataan Kepala LLDIKTI XV tersebut menjadi penegasan bahwa setiap persoalan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi perlu dikembalikan kepada mekanisme kelembagaan dan aturan yang berlaku.
Konflik atau perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang dapat terjadi dalam sebuah organisasi. Namun, ketika persoalan tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik, maka hal itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik serta mencoreng marwah perguruan tinggi.
Karena itu, penyelesaian persoalan secara terbuka, objektif, dan proporsional dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terlebih, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan contoh kepada mahasiswa tentang bagaimana menyelesaikan perbedaan secara dewasa, melalui argumentasi, dialog, dan prosedur yang benar.
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang tersebut masih menjadi perhatian. Kronologi lengkap mengenai peristiwa yang terjadi setelah apel tersebut masih dihimpun dari berbagai pihak.(*)



Komentar