GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Orang Tua Laporkan Dugaan Kumpul Kebo ke Polres TTS, Terlapor P3K Dinsos

Orang Tua Laporkan Dugaan Kumpul Kebo ke Polres TTS, Terlapor P3K Dinsos

Ket Foto: Terlapor, Hendra Sepriandi Benu. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Thomas Z. Pah bersama keluarganya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan hubungan kumpul kebo atau kohabitasi yang diduga melibatkan Hendra Sepriandi Benu dengan perempuan berinisial IP ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis, 10 September 2026.

Laporan tersebut dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/611/IX/2026/SPKT/POLRES TTS. Thomas merupakan orang tua dari IP.

Dalam laporan itu, dugaan peristiwa disebut terjadi di rumah Rosmi Rosly Djami Tallo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.

Berdasarkan STTLP, Hendra dan IP diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah selama kurang lebih dua tahun.Periode yang tercantum dalam laporan yakni sejak 30 Maret 2024 hingga 3 Mei 2026.

Sementara berdasarkan keterangan keluarga, keduanya disebut telah tinggal bersama sejak sekitar Februari 2024 hingga Mei 2026.

Hadir sebagai Saksi Verbalisan, Kanit Pidum Polres TTS Ungkap Dasar Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Toianas

Keluarga tidak hanya mempersoalkan dugaan tinggal bersama tersebut. Thomas juga mengaku memperoleh informasi bahwa selama tinggal bersama, Hendra dan IP diduga telah melakukan hubungan badan berulang kali.

“Sebagai orang tua, kami sangat mengecam keras persoalan ini. Kami tidak bisa hanya diam ketika anak kami diduga hidup bersama seorang laki-laki tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah,” kata Thomas seusai membuat laporan di Polres TTS.

Menurut Thomas, laporan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Keluarga, kata dia, telah mengetahui hubungan keduanya dan situasi tinggal bersama yang disebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Persoalan tersebut sempat mengarah pada rencana pernikahan. Thomas menuturkan, pada Juli 2026 orang tua Hendra datang memperkenalkan diri kepada keluarga IP dengan maksud membicarakan rencana melanjutkan hubungan keduanya ke jenjang pernikahan.

Namun, rencana tersebut kemudian batal. Thomas mengaku keluarga IP tidak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai alasan pembatalan rencana pernikahan tersebut.

Banding PT CML Kandas di Pengadilan Tinggi Kupang, Gugatan Vaksin Rp4,2 Miliar Tetap Kabur

Situasi semakin memanas setelah keluarga IP memperoleh informasi bahwa Hendra diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain. Kondisi itu membuat keluarga mempertanyakan keseriusan hubungan yang sebelumnya telah berlangsung cukup lama.

“Ini yang menjadi keberatan kami sebagai keluarga. Karena kalau memang ingin membangun rumah tangga, seharusnya dilakukan dengan cara yang baik dan melalui pernikahan yang sah. Jangan datang menipu kami sebagai orangtua,” ujar Thomas.

Thomas menegaskan, keluarga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pembicaraan antar keluarga. Karena itu, mereka memilih menyerahkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keluarga juga menyoroti status Hendra yang disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten TTS. Thomas menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Bupati TTS agar pemerintah daerah mengetahui laporan yang telah dibuatnya.

“Saya akan adukan persoalan ini kepada Bupati TTS. Jangan sampai pemerintah daerah mempertahankan atau menampung orang yang menurut kami tidak memberikan manfaat dan justru menimbulkan persoalan seperti ini,” tegas Thomas.

Dialog Terbuka dengan Forum Wartawan NTT, Falent Kebo: Kita Hormati Proses Hukum dan Tetap Bersama Media

Thomas mengatakan, status sebagai P3K semestinya diikuti tanggung jawab dan perilaku yang baik sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Ia menyerahkan proses hukum kepada kepolisian, sedangkan persoalan mengenai status dan kedisiplinan sebagai P3K diminta dinilai pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

Dalam membuat laporan tersebut, Thomas didampingi Yayasan Sanggar Suara Perempuan.

Keluarga berharap kepolisian menindaklanjuti laporan itu secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sementara seluruh dugaan yang dilaporkan tetap menunggu proses pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak Polres TTS. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement