NTTSatu.ID — Identitas Ny H. Siti Naasiah Daeng Mawira Mawera, nama yang tercantum sebagai salah satu pihak dalam dokumen transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 16 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kini dipersoalkan.
Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Haji Makking, Antonius Arif, SH., menyatakan bahwa nama tersebut tidak dikenal oleh keluarga ahli waris dan, berdasarkan konfirmasi yang mereka lakukan, tidak ditemukan dalam data kependudukan di Kelurahan Labuan Bajo maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Toni, persoalan tersebut memunculkan tanda tanya baru dalam sengketa lahan yang kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Kuasa hukum para penggugat menduga persoalan identitas tersebut berkaitan dengan keabsahan dokumen transaksi jual beli yang menjadi bagian dari riwayat tanah sengketa.
“Dokumen yang dipersoalkan tersebut berupa surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 untuk tanah seluas kurang lebih 16 hektare serta kwitansi pembayaran tertanggal 2 Mei 1990 senilai Rp9 juta,” jelas Toni Kamis (1/10/2026).
Menurut Antonius Arif, pihak keluarga almarhum Haji Makking tidak mengenal nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi tersebut.
Untuk memastikan keberadaan dan identitas yang bersangkutan, kuasa hukum mengaku telah melakukan konfirmasi ke pihak Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
“Dari konfirmasi tersebut, nama H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera tidak ditemukan sebagai warga yang tercatat di Kelurahan Labuan Bajo,” jelasnya.
Penelusuran kemudian disebut dilakukan pula ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat. Kuasa hukum menyatakan nama yang sama juga tidak ditemukan dalam data yang mereka konfirmasi.
“Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kami untuk mempertanyakan keaslian dan proses pembuatan dokumen transaksi tanah yang mencantumkan nama tersebut,” kata Toni.
Tim Kuasa hukum ahli waris menduga kuat terdapat persoalan serius di balik dokumen transaksi jual beli tanah tersebut.
“Jadi sudah dipastikan diduga sangat kuat bahwa kedua surat tersebut hasil rekayasa dan manipulasi dari kelompok mafia tanah,” ujar Toni.
Dugaan tersebut merujuk pada dua dokumen, yakni surat perjanjian jual beli tertanggal 2 Mei 1990 dan kwitansi pembayaran senilai Rp9 juta pada tanggal yang sama.
Namun, tudingan mengenai rekayasa atau manipulasi dokumen tersebut masih berupa dugaan dari pihak penggugat dan belum merupakan fakta hukum. Keabsahan dokumen dan proses pembuatannya masih harus diuji berdasarkan alat bukti dalam proses hukum.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Surion Florianus Adu, salah satu masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang yang selama ini aktif menyuarakan persoalan pertanahan di Manggarai Barat.
Surion menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara serius apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara identitas pihak dalam dokumen dengan data kependudukan.
“Kalau benar dokumen tersebut direkayasa atau dipalsukan, ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus diungkap secara terang,” ujar Surion.
Ia mempertanyakan bagaimana transaksi atas tanah seluas kurang lebih 16 hektare dapat dilakukan apabila keberadaan salah satu pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut justru dipersoalkan.
Menurutnya, aparat penegak hukum maupun instansi terkait perlu menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari asal-usul tanah, identitas para pihak, proses transaksi, pembuatan dokumen, hingga proses peralihan dan penerbitan hak atas tanah.
“Kalau memang terbukti ada rekayasa terhadap dokumen, maka harus ditelusuri siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat,” katanya.
Persoalan transaksi tahun 1990 tersebut kemudian dikaitkan dengan perkembangan penguasaan dan administrasi pertanahan atas lokasi yang sama.
Pihak yang mempersoalkan sengketa tersebut menyebut tanah itu kemudian berkaitan dengan Erwin Santosa Kadiman, yang disebut sebagai pengelola Hotel St. Regis Labuan Bajo.
Mereka juga menyebut bahwa pada tahun 2017 telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua bidang GU yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan objek sengketa.
Di kawasan tersebut sebelumnya juga disebut telah dilakukan groundbreaking rencana pembangunan hotel pada 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur NTT yang menjabat saat itu Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Adanya rencana pembangunan maupun kegiatan groundbreaking tersebut tidak dengan sendirinya menentukan keabsahan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah tetap harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
*Berkaitan dengan Perkara 57 Pihak*
Persoalan dokumen transaksi ini menjadi bagian dari sengketa tanah yang kini diperiksa Pengadilan Agama Labuan Bajo dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Haji Makking, yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba.
Para penggugat menggugat 18 tergugat dan 39 turut tergugat terkait tanah seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Karangan.
Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Sebelumnya, pada sidang pertama, kuasa hukum penggugat Antonius Arif, SH, menyampaikan bahwa tidak satu pun dari 18 tergugat hadir. Hanya pihak penggugat dan beberapa turut tergugat yang hadir.
Majelis hakim kemudian akan kembali memanggil para tergugat secara patut. Apabila setelah pemanggilan berikutnya para tergugat tetap tidak hadir, proses persidangan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.
Dengan munculnya persoalan identitas Siti Daeng Mawira/Mawera, dokumen transaksi tanggal 2 Mei 1990 kini menjadi salah satu titik penting dalam sengketa tersebut.
Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di Karangan ini juga menyeret sejumlah nama lain dalam rangkaian perkara. Di antaranya Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair selaku Fungsionaris Adat Nggorang dan Wakil Fungsionaris Adat yang disebut dalam perkara dan memiliki keterkaitan dengan objek maupun rangkaian dokumen yang dipersoalkan oleh para penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari H. Siti Naasiah Daeng Mawira/Mawera, keluarga Nikolaus Naput, Erwin Santosa Kadiman, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam rangkaian transaksi dan perkara tersebut.(*)



Komentar