GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Icang Boymau Sebut Polres Belu Tidak Profesional dalam Kasus Piche Kota Cs

Icang Boymau Sebut Polres Belu Tidak Profesional dalam Kasus Piche Kota Cs

Polres Belu Terburu-buru Tetapkan Tersangka Piche Kota Cs. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kuasa hukum tersangka Rival Sila, Dominikus G. Boymau, SH, menyangkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret nama jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, oleh Polres Belu.

Pengacara yang akrab disapa Icang itu menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan Piche Kota sebagai tersangka tanpa lebih dahulu melakukan rangkaian penyidikan yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Menurut dia, penyidikan semestinya dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidikan itu serangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka. Tetapi dalam perkara ini justru tersangka ditetapkan lebih dahulu, baru kemudian dicari alat bukti tambahan,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas penyidik dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang Soroti Pemberitaan Kasus Bildad Thonak Tolak Jurnalisme Tendensius dan Penghakiman

Terlebih, kata dia, Piche Kota akhirnya keluar dari tahanan karena masa penahanannya tidak dapat diperpanjang.

Menurutnya, fakta bahwa seorang tersangka dapat bebas demi hukum menunjukkan adanya kelemahan dalam penanganan perkara. Ia menilai hal itu tidak seharusnya terjadi apabila sejak awal penyidikan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum.

“Sangat disayangkan bagaimana orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian bebas demi hukum. Artinya Polres Belu tidak profesional dan tidak transparan kepada publik,” ujarnya.

“Bebas demi hukum itu tidak menghapus status tersangka. Status tersangka tetap melekat pada diri PK. Apabila PK mengambil langkah hukum praperadilan terhadap Polres Belu, barulah ada ruang untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan, termasuk kemungkinan dikeluarkannya SP3. Selain itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun, masa daluwarsanya baru hilang setelah 23 tahun,” kata dia.

Icang juga mempertanyakan sikap Polres Belu yang dinilai tidak terbuka kepada publik setelah Piche Kota keluar dari tahanan. Menurut dia, saat penetapan tersangka, pihak kepolisian begitu cepat melakukan konferensi pers, namun ketika tersangka bebas demi hukum, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Bupati TTU Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits.com, Sesalkan Hak Jawab yang Dinilai Tidak Sesuai Klarifikasi

Ia turut menyoroti pemeriksaan tambahan terhadap korban yang disebut dilakukan penyidik. Menurutnya, hingga kini tidak pernah dijelaskan kepada publik mengenai kapan korban diperiksa kembali dan apakah korban mendapat pendampingan saat memberikan keterangan tambahan.

“Yang menjadi pertanyaan, kapan korban diperiksa dan apakah didampingi atau tidak saat pengambilan keterangan tambahan. Publik berhak mengetahui proses hukum berjalan secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi karena seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak membela tindakan pemerkosaan terhadap anak, tetapi membela orang yang diduga melakukan. Soal bersalah atau tidak merupakan ranah pengadilan melalui proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung asas lex favor reo dalam hukum pidana, yakni prinsip yang mewajibkan penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka apabila terjadi perubahan ketentuan hukum setelah tindak pidana dilakukan.

Polda NTT Periksa Korban Dugaan Penyerobotan Lahan Petuk III

Menurut Icang, asas tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Hukum itu bukan mencari-cari kesalahan orang tetapi menemukan kesalahan,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Belu sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Piche Kota, Rival Sila alias RS dan Roy Mali alias RM.

Penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke kejaksaan pada 4 Maret 2026. Namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi serta meminta dilakukan pemisahan perkara atau splitsing terhadap masing-masing tersangka.

Dua tersangka lainnya, yakni Rival Sila dan Roy Mali, telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sementara berkas perkara dengan tersangka Piche Kota masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement