GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Hadir sebagai Saksi Verbalisan, Kanit Pidum Polres TTS Ungkap Dasar Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Toianas

Hadir sebagai Saksi Verbalisan, Kanit Pidum Polres TTS Ungkap Dasar Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Toianas

Kanit Pidum Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Aipda Pance P. Sopacua, hadir sebagai saksi verbalisan di PN Soe. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Kanit Pidum Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Aipda Pance P. Sopacua, hadir sebagai saksi verbalisan dalam persidangan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Toianas, Kabupaten TTS – NTT.

Aipda Pance memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Selasa, 22 September 2026. Persidangan berlangsung sejak pukul 14.00 WITA hingga 18.30 WITA.

Sebagai saksi verbalisan, Aipda Pance diminta menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan dan diperiksa di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa, Aipda Pance memaparkan tahapan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan ahli, hingga penetapan FN sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak didasarkan pada pengakuan semata. Penyidik mendasarkan proses tersebut pada alat bukti yang diperoleh selama penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Banding PT CML Kandas di Pengadilan Tinggi Kupang, Gugatan Vaksin Rp4,2 Miliar Tetap Kabur

“Terdakwa menyangkal, itu adalah haknya. Namun kami menemukan bukti-bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum acara pidana. Bukti yang kami peroleh saling berkaitan, relevan, dan mengarah kepada terdakwa FN,” ujar Aipda Pance dalam persidangan.

Aipda Pance memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada Selasa, 22 September 2026.

Keterangan tersebut disampaikan saat penasihat hukum terdakwa, Stefanus Pobas, S.H., mempertanyakan dasar penyidik menetapkan FN sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Aipda Pance menyebut penyidik memperoleh sejumlah alat bukti, yakni keterangan saksi, surat berupa hasil Visum et Repertum, barang bukti, serta keterangan ahli.

Menurut Aipda Pance, seluruh alat bukti tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan pemeriksaan dan menghubungkan setiap keterangan serta temuan dalam rangkaian penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana yang ditangani.

Penasihat hukum terdakwa juga mempersoalkan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di kediaman mereka, bukan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres TTS.

Dialog Terbuka dengan Forum Wartawan NTT, Falent Kebo: Kita Hormati Proses Hukum dan Tetap Bersama Media

Aipda Pance menjelaskan, pemeriksaan di tempat tinggal saksi dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan jarak tempat tinggal para saksi. Sebagian saksi, kata dia, tinggal cukup jauh dari Mapolres TTS.

Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang memungkinkan penyidik mendatangi kediaman saksi atau tersangka apabila terdapat alasan yang patut.

“pemeriksaan sejumlah saksi di kediaman masing-masing dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana dimana, ketika saksi yang telah dipanggil tidak datang dengan alasan yang sah dan patut. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat mendatangi tempat kediaman saksi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Selain mempermudah pemeriksaan, langkah tersebut, lanjutnya, juga mempertimbangkan biaya transportasi yang harus dikeluarkan para saksi apabila pemeriksaan dilakukan di Mapolres TTS.

Dalam keterangannya, Aipda Pance menegaskan setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Informasi yang diterima penyidik, keterangan saksi, barang bukti, maupun hasil pemeriksaan ahli diuji dalam rangka membangun konstruksi perkara.

Kapolres TTU Tegaskan Penanganan Laporan Sengketa Pemberitaan Sesuai Prosedur

Aipda Pance menegaskan setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

Di akhir keterangannya, Aipda Pance mengutip prinsip pembuktian pidana, “In criminalibus probationes bedent esse luce clariores,” yang bermakna bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya.

Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi landasan penyidik dalam bekerja secara profesional dan objektif. Penyidik, kata dia, tidak semata-mata mendasarkan penanganan perkara pada pengakuan ataupun penyangkalan seseorang, tetapi pada alat bukti yang diperoleh secara sah.

“Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Toianas ini”, kata Kanit Pidum Polres TTS yang dikonfirmasi NTTSatu itu.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak hanya bekerja berdasarkan pengakuan seseorang. Sebaliknya, konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang sah. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement