GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa Terungkap di Sidang Tipikor Renovasi Sekolah di PN Kupang

Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa Terungkap di Sidang Tipikor Renovasi Sekolah di PN Kupang

Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa Terungkap di Sidang Tipikor Renovasi Sekolah di PN Kupang. (Ilustrasi)

NTTSatu.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek renovasi sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/4).

Perkara dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg ini kini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) untuk terdakwa Hironimus Sonbay.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Asri Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A itu, muncul fakta baru yang diduga menyeret seorang oknum jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, mengajukan barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi rekaman hasil wawancara terkait dugaan aliran dana kepada oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan, kuasa hukum menyampaikan bahwa selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, pihaknya juga menyerahkan bukti rekaman tersebut sebagai bagian dari pembelaan terdakwa di persidangan.

IAKN Kupang Bersama Kemenag NTT Gerakkan Ekoteologi, Bersihkan Pantai Pasir Panjang

Sisco Bessi menegaskan, bukti rekaman itu bukan hal baru karena sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan.

Ia juga menyebut, pengajuan bukti tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan sah untuk dipertimbangkan majelis hakim.

Dalam rekaman yang diajukan, disebutkan adanya dugaan aliran uang dari terdakwa kepada oknum jaksa di NTT. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, uang tersebut diberikan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp150 juta dan kedua sebesar Rp175 juta.

Kuasa hukum tidak membantah adanya keterangan tersebut, namun memilih tidak menyebut secara terbuka nama lengkap oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana itu.

Sisco Bessi dalam keterangannya usai sidang mengatakan, seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan diharapkan bisa dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir.

FKM Undana Dorong Dosen dan Mahasiswa Tembus Jurnal Bereputasi

Ia bahkan menyebut kasus ini berpotensi membuka “tabir gelap” yang selama ini belum terungkap.

Selain bukti rekaman, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli jasa konstruksi (Jikon), Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, ASEAN Eng, serta ahli pidana dari Universitas Widya Mandira, Dr. Mikhael Feka, SH., MH.

Informasi yang berhasil di konfirmasi menyebutkan bahwa jaksa tersebut berinisial R, yang sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini sendiri berkaitan dengan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah tahun anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang yang dikerjakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.

Jaksa sebelumnya menduga sejak awal perencanaan hingga pencairan anggaran terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (*)

Modal KUR BRI Jadi Penguat, Usaha Sembako Ansi Tumbuh hingga Empat Titik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

05

Bupati TTU: Jika Terbukti Terlibat Penganiayaan, Kades Fafinesu B Akan Dicopot

× Advertisement
× Advertisement