NTTSatu.ID — Kasus dugaan hubungan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang dilaporkan Thomas Z. Pah bersama keluarganya ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat perhatian Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik.
Sarah menilai, perkara yang diduga melibatkan Hendra Sepriandi Benu dan perempuan berinisial IP tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi hubungan pribadi, tetapi juga berpotensi memiliki konsekuensi pada tiga ranah, yakni hukum pidana, disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN), dan hukum adat.
Sebelumnya, Thomas yang merupakan orang tua IP melaporkan dugaan hubungan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan ke SPKT Polres TTS, Kamis, 10 September 2026.Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/611/IX/2026/SPKT/POLRES TTS.
Dalam laporan, dugaan peristiwa disebut terjadi di rumah Rosmi Rosly Djami Tallo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe. Berdasarkan laporan tersebut, Hendra dan IP diduga tinggal bersama selama kurang lebih dua tahun, dengan periode yang tercantum sejak 30 Maret 2024 hingga 3 Mei 2026.
Keluarga juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan badan yang disebut terjadi berulang kali selama keduanya tinggal bersama.
Menurut Sarah, laporan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
Potensi Jerat Pidana
Sarah mengatakan, perkara tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan hanya karena terdapat hubungan asmara atau rencana perkawinan yang kemudian batal.
Namun, apabila penyidik menemukan adanya tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, ketentuan pidana dapat dipertimbangkan.
“Kalau memang ada unsur tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang memenuhi unsur penipuan, tentu itu harus didalami oleh penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada,” kata Sarah.
Menurutnya, dalam KUHP Nasional, ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sarah menegaskan, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur pidana dan hasil penyidikan.
Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pemaksaan, eksploitasi atau bentuk kekerasan seksual yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ketentuan tersebut juga dapat menjadi bagian yang perlu didalami.
“Tidak boleh langsung menyimpulkan. Harus dilihat apakah ada unsur pemaksaan, eksploitasi atau perbuatan lain yang masuk dalam ketentuan UU TPKS,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status Hendra yang disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.
Sarah mengatakan, status sebagai PPPK membuat seseorang terikat pada ketentuan disiplin dan kewajiban sebagai bagian dari ASN.
Apabila kemudian terdapat pemeriksaan internal dan ditemukan pelanggaran disiplin, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang bersangkutan memang PPPK, ada aturan disiplin yang mengikat. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi kepegawaian sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Sarah.
Ia menegaskan, pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat atau laporan polisi.
Proses tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja sesuai mekanisme yang ditentukan.
Dimensi Adat Timor
Selain hukum positif dan aturan kepegawaian, Sarah juga melihat adanya dimensi adat dalam persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar telah terjadi proses pinangan atau pembicaraan perkawinan yang melibatkan keluarga, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi sosial dan adat di tengah masyarakat Timor.
“Dalam masyarakat Timor, hubungan laki-laki dan perempuan tidak hanya menjadi persoalan dua orang. Ada keluarga besar dan ada hubungan kekerabatan yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia mengatakan keluarga dapat menempuh mekanisme adat apabila persoalan tersebut memang masuk dalam ranah adat dan sesuai dengan tata cara yang berlaku pada komunitas setempat. Namun, Sarah mengingatkan agar mekanisme adat tidak disamakan dengan proses hukum pidana.
“Kalau ada dugaan tindak pidana, proses hukum tetap harus berjalan. Mekanisme adat merupakan ranah tersendiri dan harus dilakukan sesuai ketentuan adat yang berlaku,” katanya.
Minta Polisi Profesional
Sarah meminta Polres TTS menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.
“Yang harus dikedepankan adalah fakta, bukti dan proses hukum. Jangan sampai korban justru mendapatkan tekanan dari keluarga pelaku. Harus diusut tuntas,” kata Sarah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum. (*)



Komentar