NTTSatu.ID— Upaya hukum PT CML Metro Medika dalam perkara gugatan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil dan digitalisasi Puskesmas Sasi senilai sekitar Rp4,2 miliar kembali kandas. Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut kabur atau obscuur libel.
Putusan tingkat banding itu dibacakan pada 30 September 2026 dalam perkara Nomor 142/PDT/2026/PT KPG, antara Ni Luh Putu Surya Agustini selaku Pembanding semula Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten TTU cq. Bupati TTU sebagai Tergugat I dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebagai Tergugat II.
Perkara ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Kefamenanu dengan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran pengadaan vaksin Gardasil dan pekerjaan digitalisasi di Puskesmas Sasi. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp4.299.532.377.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini diketuai oleh Lucius Sunarno, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H. dan Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum.
Putusan tingkat banding tersebut menjadi putusan kedua yang menguatkan posisi hukum para Tergugat setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Kefamenanu melalui Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026 mengabulkan eksepsi para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat kabur.
Perkara di PN Kefamenanu itu terdaftar pada 26 Februari 2026.
Di tingkat banding, Pembanding mengajukan dua pokok keberatan dalam memori banding.
Pertama, Pembanding mempersoalkan penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Kedua, Pembanding menilai Majelis Hakim telah mengabaikan bukti P-1 yang disebut sebagai indikasi penting adanya persetujuan dan bukti P-2 yang dinilai menunjukkan adanya hubungan hukum konkret berkaitan dengan vaksin Gardasil.
Meski demikian, dua alasan keberatan tersebut tidak mengubah putusan PN Kefamenanu.
Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Mengenai keberatan atas penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022, majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2022, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang berasal dari hubungan hukum yang sama.
Akan tetapi, menurut majelis, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Persoalannya terletak pada tidak jelasnya uraian mengenai hubungan hukum yang menjadi sumber lahirnya hak Penggugat dan kewajiban Para Tergugat.
Majelis menilai konstruksi gugatan tidak memberikan gambaran yang utuh mengenai apakah kewajiban pembayaran yang dituntut lahir dari suatu kesepakatan tertentu, perbuatan melawan hukum, atau konstruksi hukum lainnya.
Dengan demikian, keberatan Pembanding mengenai penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dinilai tidak beralasan untuk membatalkan pertimbangan PN Kefamenanu.
Terhadap keberatan mengenai bukti P-1 dan P-2, Majelis Hakim Tingkat Banding juga menyatakan pertimbangan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.
Sebab, pemeriksaan pada tahap tersebut masih berkaitan dengan eksepsi, belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Karena itu, bukti P-1 dan P-2 yang berkaitan dengan substansi hubungan hukum dan vaksin Gardasil belum menjadi materi yang harus dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam amar Putusan Nomor 142/PDT/2026/PT KPG, Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. Namun, majelis kemudian menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm tanggal 20 Agustus 2026.
Majelis juga menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150.000.
Perkara tersebut sendiri berkaitan dengan tuntutan pembayaran sekitar Rp4,299 miliar atas pengadaan vaksin Gardasil serta pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi. Dalam putusan tingkat pertama, majelis menyatakan konstruksi gugatan tidak cukup jelas untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu telah tepat dan benar.
Kuasa Hukum Tergugat, Advokat Jeremias F. Bani, S.H., menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut.
Jeremias memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menurutnya telah memeriksa perkara secara cermat dan menerapkan hukum acara secara tepat.
“Putusan ini sudah sangat tepat. Mengenai penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022, majelis hakim sama sekali tidak keliru. Penafsiran yang dilakukan sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan asas hukum yang berlaku,” kata Jeremias.
Ia mengatakan dikabulkannya eksepsi mengenai cacat formil merupakan konsekuensi hukum acara perdata.
“Dalam Hukum Acara Perdata ketika sebuah gugatan terbukti mengandung cacat formil sejak awal, langkah hakim untuk tidak masuk memeriksa pokok perkara adalah tindakan yang benar secara prosedural,” ujarnya.
Jeremias juga menghormati sikap hukum pihak Pembanding.“Kami sangat memahami jika pihak Pembanding memiliki sudut pandang yang berbeda dan kami menghormati hak hukum mereka,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat lainnya, Advokat Mario Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut memperlihatkan pentingnya ketelitian dalam membangun konstruksi sebuah gugatan perdata.
“Bagi kami, keadilan tidak pernah tergesa-gesa. Ia menemukan jalannya melalui ketelitian dan kepatuhan pada aturan yang ada,” kata Mario.
Menurut Mario, penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dalam perkara tersebut bukan merupakan kekeliruan.
Sebaliknya, kata dia, penerapan tersebut menunjukkan kecermatan majelis hakim dalam menjaga agar pemeriksaan perkara tetap berada dalam koridor hukum acara.
“Ketika eksepsi dikabulkan karena adanya cacat formil, keputusan untuk tidak menyentuh pokok perkara bukanlah bentuk pengabaian, melainkan penghormatan tertinggi terhadap asas hukum acara perdata,” ujarnya.
Mario menambahkan, pihaknya tetap menghormati pihak Pembanding yang telah menempuh proses hukum.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang lumrah dalam menguji kebenaran. Namun, dari kacamata Hukum Acara Perdata, Majelis Hakim telah menjalankan tugasnya secara objektif, proporsional dan profesional,” kata pengacara yang dijuluki Naga Merah itu. (*)



Komentar